RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Ya’atulo Gulo, didampingi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu menyerahkan Akta Perkawinan kepada Sadarman Gea dan Juliana Hartati Zandroto yang sedang melangsungkan acara adat pernikahan, Kamis (5/5), bertempat di Desa Sisarahili, Kecamatan Sogaeadu.
Penyerahan akta perkawinan tersebut adalah kali pertama dan merupakan program inovasi Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang disingkat KABARI (niKAh Bahagia Akta diteRIma).
Dari penyampaian Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu mengungkapkan, hal tersebut merupakan wujud nyata Pemerintah Kabupaten Nias dalan memberikan pelayanan publik.
Tehesokhi menambahkan, dikesempatan itu, Bupati Nias mengedukasi masyarakat terkait UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Pada kesempatan itu, Bupati Nias menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Pernikahan dibawah umur 19 tahun hanya bisa dicatat setelah ada penetapan Pengadilan,” jelasnya.
Reporter : Albert
Comment