Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Apakah Solusi Problematik?

Opini28 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di berbagai negara Barat, LGBT dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ekspresi kebebasan individu.

Budaya LGBT lahir dari pandangan liberalisme yang mengagungkan kebebasan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Pemahaman ini telah masuk ke negeri yang mayoritas penduduknya Muslim sejak lama.

Indonesia memang menjadi salah satu negara tempat kaum LGBT berkembang. Majelis Ulama Indonesia secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengampanye gerakan LGBT.

Sebagaimana diberitakan detik.com pada 26 Juni 2026, Kementerian Agama berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah pada tahun ajaran 2026/2027.

Materi tersebut direncanakan diberikan kepada murid sejak kelas VI SD hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk MUI.

Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada murid. Hal ini tentu dipahami sebagai bagian dari pembinaan karakter generasi muda. Namun, apakah penambahan materi dalam kurikulum benar-benar menjadi solusi efektif untuk mencegah LGBT hingga ke akar persoalannya?

Dalam perspektif syariah Islam, perilaku LGBT dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar serta tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, pendidikan mengenai nilai-nilai agama dan akhlak memiliki posisi penting dalam membentuk karakter peserta didik. Meskipun demikian, menjadikan materi tersebut sekadar sebagai sisipan dalam kurikulum berpotensi menimbulkan persoalan baru, apalagi jika tidak diiringi dengan arah kebijakan yang konsisten.

Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, hal tersebut dinilai akan menjadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ.

Apa yang diajarkan dapat menjadi kontradiktif dengan pengarusutamaan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat siswa bingung dalam bersikap di kehidupan sosial.

Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama sembilan tahun di sekolah justru dapat berdampak pada munculnya anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan sesuatu yang biasa. Semestinya, materi edukasi diarahkan pada penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara.

Dalam perspektif Islam, pembentukan kepribadian tidak hanya bertumpu pada transfer pengetahuan, tetapi terutama pada penguatan akidah serta keterikatan terhadap hukum syariat.

Pendidikan yang menanamkan keimanan sejak dini akan membentuk kesadaran internal sehingga seseorang terdorong menjalankan ajaran agama karena keyakinan, bukan semata-mata karena aturan sekolah.

Selain itu, keluarga memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh kurikulum. Orang tua merupakan pendidik pertama yang membangun fondasi akhlak anak.

Sekolah dapat menjadi mitra, tetapi keberhasilan pendidikan karakter sangat ditentukan oleh sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara.

LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Karena itu, diperlukan perubahan yang sistemik dan komprehensif, di antaranya:

Pertama, mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat dan menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara.

Kedua, menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.

Ketiga, edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.

Keempat, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBT hingga ke akar-akarnya.[]

Comment