RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA Menjelang Pilkada Serentak 2024, jurnalis diminta untuk memahami peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tahapan pilkada serentak guna menghindari kesalahan dalam pemberitaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmawijaya, yang menekankan pentingnya akurasi dalam peliputan berita pilkada.
Jurnalis memiliki tanggung jawab publik yang besar. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk membuat pemberitaan yang akurat dan tepat kepada publik,” ujar Agung Dharmawijaya saat berada di Kota Bekasi, Sabtu (15/6/2024).
Agung mengingatkan para jurnalis untuk benar-benar memahami PKPU dan tahapan Pilkada agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan tentang Pilkada.
“Bisnis media itu bisnis kepercayaan. Sekali publik tidak percaya, media akan ditinggalkan,” tambahnya.
Pada Pemilu 2024 lalu, terdapat sekitar 20 gugatan sengketa pemilu yang menyertakan pemberitaan media dalam dalil gugatan. Agung menyatakan bahwa hal ini menjadi catatan khusus bagi Dewan Pers dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“Sebanyak 20-an gugatan sengketa hasil pemilu mempermasalahkan pemberitaan media dalam dalil gugatan. Para penggugat menganggap pemberitaan media merugikan mereka,” ujar Agung.
Oleh karena itu, Agung berpesan agar jurnalis benar-benar mengedepankan akurasi dalam pemberitaan Pilkada nanti. Ia menekankan pentingnya mengambil sumber informasi dari pihak yang kompeten dan kredibel.
“Muat sumber yang jelas dan kredibel. Jika sumber memberikan keterangan yang ragu-ragu dan kurang meyakinkan, jangan dimuat, tinggalkan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Dengan penekanan ini, diharapkan jurnalis dapat menjaga integritas dan kredibilitas media serta memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat selama Pilkada Serentak 2024.[]
Comment