Penulis: Ria Nurvika Ginting, S.H, M.H |
Dosen Fakultas Hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana dilansir Kompas.com (26/2/2026), Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono, dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) yang digelar Kompolnas di kawasan Jakarta Selatan menyampaikan fakta yang cukup mengejutkan.
Dalam forum tersebut, Arief mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba oleh oknum aparat penegak hukum yang kemudian diduga dijual kembali dengan nilai yang fantastis hingga miliaran rupiah.
Arief menjelaskan, salah satu faktor yang berpotensi memicu penyimpangan tersebut adalah lemahnya pengawasan terhadap barang bukti dalam perkara narkotika.
Sebagaimana diberitakan Inilah.com (26/2/2026), untuk wilayah-wilayah yang lokasinya cukup jauh dari fasilitas utama, sebagian aparat penegak hukum belum memiliki akses terhadap insinerator maupun laboratorium forensik (labfor). Padahal, insinerator merupakan alat penting untuk memusnahkan barang bukti narkoba.
Karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Hukum, Agus Irianto, mempersilakan jajaran kepolisian daerah memanfaatkan fasilitas insinerator milik BNN Provinsi (BNNP). Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum personel.
Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan fasilitas pemusnahan barang bukti.
Publik masih mengingat kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, yang tersandung perkara peredaran narkoba dari barang bukti seberat sekitar lima kilogram.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
Berbagai kasus yang muncul dari waktu ke waktu membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa praktik bisnis narkoba kerap kali melibatkan oknum aparat.
Bahkan, tidak jarang muncul persepsi bahwa jaringan narkoba sulit diberantas secara menyeluruh apabila terdapat oknum yang seharusnya memberantas justru diduga ikut bermain di dalamnya.
Ironisnya, dugaan keterlibatan tersebut terkadang justru berasal dari unit yang memiliki tugas utama memberantas narkoba, seperti satuan narkotika.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pemberantasan narkoba.
Sebagian publik bahkan menilai bahwa penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku kelas kecil, sementara aktor yang lebih besar dianggap belum sepenuhnya tersentuh.
Memang, beberapa aparat yang diduga terlibat telah diproses hukum. Namun, sebagian pihak menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terkadang dianggap tidak sebanding dengan dampak kejahatan narkoba yang sangat luas terhadap masyarakat.
Lemahnya Sistem Hukum Sekuler
Saat ini, sistem hukum yang berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia, berakar pada sistem hukum modern yang lahir dari paradigma sekuler. Dalam sistem ini, manusia diberi kewenangan besar untuk merumuskan hukum yang mengatur kehidupan mereka.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kritik yang menyebut bahwa hukum sering kali dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum dapat menghadapi tantangan serius, terutama ketika berhadapan dengan kejahatan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar seperti narkoba.
Ketika hukum tidak mampu memberikan efek jera yang kuat, potensi pelanggaran serupa dapat terus berulang. Hal ini pula yang sering menjadi sorotan masyarakat dalam berbagai kasus narkotika.
Selain itu, sistem yang berorientasi pada keuntungan materi sering dinilai kurang memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan publik. Akibatnya, sebagian oknum dapat tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Kondisi inilah yang menurut sebagian kalangan menjadi salah satu faktor mengapa kejahatan narkoba masih terus terjadi dan sulit diberantas secara tuntas.
Pandangan Islam terhadap Kejahatan Narkoba
Dalam perspektif Islam, hukum bersumber dari wahyu Allah SWT yang diyakini mampu memberikan keadilan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Sistem hukum Islam menetapkan sanksi yang tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Konsep ini dikenal dengan istilah zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Dalam kasus kejahatan yang sangat membahayakan masyarakat seperti peredaran narkoba, hakim dapat menjatuhkan berbagai bentuk sanksi sesuai tingkat bahaya dan dampak yang ditimbulkan.
Sanksi tersebut dapat berupa pengumuman kepada publik, denda, penjara, cambuk, hingga hukuman paling berat apabila kejahatan tersebut menimbulkan kerusakan besar bagi masyarakat.
Tujuan utama dari penerapan sanksi tersebut adalah melindungi masyarakat serta mencegah meluasnya kejahatan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Dan dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.(QS Al-Baqarah [2]: 179).
Dengan sistem hukum yang tegas, adil, dan konsisten, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan yang merusak kehidupan, termasuk bahaya narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.[]














Comment