Ihwal ini terungkap saat Hotma Sitompul memberi kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017). Hotma merupakan satu dari 7 saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Pengacara kondang ini dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang pernah diminta bantuan oleh Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri) untuk menjadi lawyer dalam proses lelang proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto kini menjadi terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Hotma mengaku mendapat fee atau upah atas kesediaan Hotma menjadi lawyer bagi kedua terdakwa ketika proyek e-KTP masih dalam tahap lelang. Fee yang diterimanya itu sebesar USD 400 ribu dan Rp150 juta atau lebih dari Rp5,3 miliar.
“Pengertian kami uang USD 400 ribu dan Rp150 juta kami terima dari Depdagri. Saya tidak terima langsung, itu diterima oleh bagian administrasi,” kata Hotma dalam keterangannya di hadapan majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, uang fee tersebut dikirimkan ke kantor Hotma melalui transfer dan tunai (cash). Namun dia tidak menyebutkan secara jelas uang mana yang ditransfer dan yang diterima cash oleh tenaga administrasinya.
“Yang memberikan (uang) saya tidak tahu. Saya nggak ngerti ditransfer atau bagaimana saya hanya nanya apakah sudah ditransfer, dibilang ya..udah. Kalau tidak salah ditransfer. Itu fee murni honor,” sambungnya.
Namun setelah Hotma mengetahui jika kasus e-KTP kemudian bermasalah dan jadi lading korupsi, ia lantas menyerahkan uang fee yang diterima dari kedua terdakwa ke KPK. “Yang USD 400 ribu sudah dikembalikan ke KPK, yang Rp150 juta masih di kantor,” kata Hotma.
Sebagai informasi, Hotma Sitompul dimintai bantuan oleh terdakwa Imran dan Sugiharto untuk mengawal proses pelelangan E-KTP yang sebelumnya dinyatakan sudah diketok pemenang tender. Namun rupanya banyak peserta yang tidak terima atas ketetapan pemenang tender. Sehingga pihak yang kalah tender menggugat Dukcapil agar ketetapan pemenang tender direview. Atas banyaknya gugatan itu, kedua terdakwa meminta bantuan hukum kepada Hotma.
Selain Hotma, enam saksi lain yang dihadirkan di ruang sidang adalah Mario Cornelio Bernardo (pengacara), Heru Basuki, Iman Bastari, lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmuf Toha Siregar. (din/tb)
Comment