Din Syamsuddin: Jangan Anggap Remeh Kasus Ahok

Berita409 Views
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. DR. Din
Syamsuddin.[dok/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din
Syamsuddin menyampaikan, Indonesia sangat majemuk sehingga memerlukan
toleransi dan kerukunan sejati. Maka tidak boleh ada seseorang atau
sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain guna menjaga
kerukunan dan toleransi di negara yang sangat majemuk.

“Masyarakat
Indonesia yang majemuk ini, berdasar agama, suku, bahasa, dan budaya
itu memerlukan toleransi tinggi, memerlukan kerukunan sejati, bukan
toleransi dan kerukunan basa-basi,” kata Din usai rapat pleno ke-17 di
Kantor MUI, Rabu (26/4) sore.
Ia menerangkan, yang dimaksud kerukunan dan kemajemukan sejati adalah
setiap elemen dan setiap orang harus menghargai orang lain dengan tidak
ikut campur keyakinan orang lain. Sebab, itu merusak kemajemukan dan
antikebhinekaan yang nyata.

Namun, Din mengaku sangat sedih
ketika ada yang memutarbalikkan kebenaran. Mereka yang mempersoalkan
orang yang melakukan ujaran kebencian dianggap sebagai antikebhinekaan.
Tentu ini merupakan nalar yang rancu.

“Sekali lagi, dalam alam
kemajemukkan tidak boleh ada yang memasuki wilayah keyakinan yang
sensitif itu, dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Ia mengungkapkan,
oleh karena itu yang melakukan ujaran kebencian harus diproses dalam
proses hukum. Namun, saat proses hukum atas kasus penodaan agama oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berjalan sangat lama sampai menguras
waktu dan pikiran, tiba-tiba menyaksikan dagelan penundaan tuntutan
tanpa alasan. Bahkan, tuntutannya cenderung untuk membebaskan.

“Ini
kami nilai sebagai permainan terhadap hukum, maka Dewan Pertimbangan
MUI tadi dalam Tausiyah Kebangsaan, jangan menganggap remeh persoalan
penistaan agama ini. Kalau ini dibiarkan dibebaskan itu akan ada
ujaran-ujaran kebencian, potensial menimbulkan perpecahan bangsa ini,”
katanya.[ROL]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment