Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis IDM : Audit BPK Tendensius Sudutkan Meneg BUMN

Berita1459 Views
Ferdinand Situmorang, Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis IDM

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perpanjangan pengoperasian terminal peti kemas JICT menjadi hangat dibicarakan khususnya dengan ketidakberesan proses perpanjangan oleh Pelindo pada pihak Hunchinson Porf Holding (HPH). Menurut Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring (IDM), Ferdinand Situmorang, hal ini terkesan politis dibanding upaya mendudukan persoalan sebenarnya. Demikian pernyataan singkatnya dilansir,  Rabu (19/7)

Selain itu, sambungnya, hasil audit BPK yang diminta Pansus DPR tentang Pelindo II dirasa sangat tidak professional.

“Bahkan sepertinya lebih pada pesanan, ditambah BPK kemungkinan banyak lakukan pelanggaran kode etik dalam proses audit dan laporan yang lebih ditujukan menyudutkan serta mendelegitimasi Menteri BUMN Rini Soemarno,” jelasnya.

Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia IDM itu pun mengemukakan apabila mau jujur perjanjian perpanjangan pengoperasian terminal peti kemas JICT dengan pelindo 2 dan HPH terjadi pada bulan Agustus 2014.

“Pelindo 2 dan HPH sepakat memperpanjang durasi kerja sama selama 25 tahun, mulai 2014 hingga 2039,” ungkapnya kembali.

Ferdinand Situmorang menjelaskan, sebenarnya perjanjian pengoperasian JICT oleh HPH dimulai tahun 2019 -2039 dan hingga tahun 2019 masih berlaku perjanjian yang lama yaitu perjanjian yang dilakukan tahun 1999 hingga 2019

“Maka itu, menteri BUMN Rini Soemarno yang dituding BPK telah melakukan kelalaian pengawasan kementerian terhadap proses kerja sama tersebut adalah salah besar,” paparnya.

Menurutnya, payung besar perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT oleh HPH sudah terjadi di era Menteri Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN serta penunjukan Deutsche Bank (DB) sebagai financial advisor oleh PT Pelindo II untuk melakukan penilaian dalam menilai penawaran dari HPH.

“Sangat jelas sekali kalau hasil audit BP tidak professional dan lebih ditujukan untuk menyudutkan Menteri BUMN Rini Soemarno. Sebab tidak mungkinlah seorang Menteri BUMN sekalipun sebagai pemegang kendali terhadap BUMN – BUMN,” tukasnya.

Akan tetapi, ungkapnya, secara tidak serta merta mampu melakukan pembatalan perjanjian antara Pelindo 2 dan Pihak HPH.”Karena Pelindo II sekalipun milik negara 100%. Tapi juga tunduk pada UU Perseroaan Terbatas Dalam pengelolaannya,” jelasnya menekankan.

Selanjutnya, dalam hal ini artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika pelindo 2 melakukan aksi korporasinya.”Jadi jelas sudah hasil Audit BPK terkait pengoperasian JICT oleh HPH sangat tidak professional dan merupakan semacam balas jasa dari Anggota BPK yang baru saja terpilih kepada DPR,” katanya.

Indonesia Development Monitoring sangat menyayangkan kerja BPK yang tidak professional dan terkesan pesanan serta banyak pelanggaran Kode etik dalam proses audit-nya .”Audit BPK orderan DPR bersifat politis dan banyak melanggar kepatutan dan etik dalam tata cara audit,” kemukanya.

Disamping itu,  dirinya merasa sangsi dan sangat aneh sekali potensi kerugian disajikan tidak menggunakan sebuah analysis perkiraaan keadaan ekonomi dan perkembangan bisnis terminal peti kemas JICT hingga tahun 2039.

“Dan tidak memperhitungkan akan adanya kompetitor JICT seperti New Priok Container Terminal yang dikelola Pelindo dan kompetitor HPH Hongkong didunia yaitu PSA Singapore yang memiliki luas lahan lebih luas dari JICT dan Fasilitas yang lebih bagus yang di masa mendatang akan mengilas market dan pendapatan JICT,” ungkapnya.

Lagipula, saat ini fasilitas terminal JICT I dermaga sisi utara masih memiliki kedalaman 14LWS dan dermaga sisi barat memiliki kedalaman 10LWS. Sehingga hanya disandar kapal berkapasitas kurang dari 5.000 TEUs, sedangkan terminal JICT II hanya memiliki kedalaman 8,5LWS, dan saat ini ‘Under Utilized’ dikarenakan hanya dapat disandari oleh kapal-kapal kecil berkapasiitas tidak lebih dari 1.500 TEUs.

Di samping itu, terminal New Priok Tahap I, terdiri dari tiga (3) container terminal bakalan memiliki fasilitas dermaga dengan kedalaman hingga 20LWS yang akan mampu disandari oleh kapal berkapasitas hingga 18.000 TEUs. Terminal baru ini.”Diharapkan akan menciptakan kompetisi dengan terminal-‐terminal yang telah ada supaya dapat disandari kapal-‐kapal kapasitas besar,” kemukanya.

Menurut Ferdinand Situmorang, BPK seakan tidak pernah memperhitungkan rentang waktu (20) duapuluh tahun mendatang akan dibangunnya pelabuhan Internasional jauh lebih besar dan dekat dengan pusat Industri Jawa Barat, semisalnya seperti rencana Pemprov Jawa Barat akan membangun pelabuhan internasional, akan berdampak pendapatan JICT di masa mendatang.

“Dan Jelas Surat Meneg BUMN Rini Soemarno dengan nomor S318/MBU /6/2015 tertanggal 9 Juni 2016 tidak ada yang salah dari Meneg BUMN. Dan jelas ada point point yang disyaratkan oleh Meneg BUMN Dalam proses perpanjangan kepada Direksi Pelindo II saat dipimpin R.J Lino,” urainya, seperti Surat menhub yang mengingatkan tentang proses perpanjangan pengoperasian JICT Harus ijin kementerian perhubungan sebagai regulator.

“Serta kepemilikan saham JICT Harus minimal 51% dan dilaksanakan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku dengan tata kelola Perusahaan yang baik. Jadi sebaiknya Joko Widodo dan KPK jangan terkecoh hasil audit BPK tersebut sebagai cara men’Degradasi’ dan menyalahkan kementerian BUMN,” tutupnya.[Nicholas]

Comment