Sri Bintang Pamungkas.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
Pada Kepala Negara ada hubungan setimbang social contract dengan rakyat yang didasarkan kepada azas demokrasi dan HAM, bukan azas kolonialisme di mana HAM tak dikenal.
Di KUHP terdapat 5 dari 25 pasal yang menyangkut aanslag. Harus dipuji sikap warrior Bintang, daripada badannya di luar tapi pikirannya dipenjara. Artinya, lebih kejam daripada badannya bebas tapi pikirannya dipenjara akibat penangguhan.
Pidato Bintang yang dimuat Youtube yang jadi bukti, dipelajari oleh seantero Sosmed. Dan, meledaklah anti Cinaisasi tentang TKA Asing yang masih bergulir hingga hari ini. Dan apa yang dikemukakan Bintang benar adanya.
Semua tokoh aktivis era Orba, paham Bintang. Ia bukan tipologi pemberontak, melainkan kritikus yg tajam sejak Presiden Soeharto.
Maka muncul anekdotnya ketika ia ditangkap karena berdemo di Jerman tatkala Presiden Soeharto kunjungan kerja di sana. Sri Bintang Pamungkas ditangkap karena namanya. Pak Harto itu jenderal besar, bintang lima. Eh, datang Sri Bintang memakai nama Bintang Pamungkas yang hanya digunakan oleh Kresna dalam legenda Pewayangan. Cendana tersinggung, makanya ia ditangkap.
Pakai titel Sri pula. Padahal Sri itu artinya raja yang hanya dipakai oleh Raja Jawa, Sri Sultan Hamengkubuwono, mantan Wakil Presiden RI.
Sri Bintang butuh sidang pengadilan untuk menyiarkan pikirannya. Saya kenal baik Sri Bintang Pamungkas. Mantan Ketua DPP PPP itu direcall atas permintaan Cendana karena kritis. Dengan alasan itu, Bintang menjadi Saksi Fakta di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Judicial Review yang saya ajukan tentang Recall yang diajukan DPP PAN ke DPR atas nama saya. Skornya, saya kalah 4 banding 5. Sebanyak 4 hakim MK disenting opinion (menerima), 5 hakim menolak.
Comment