Djoko Edhi S Abdurrahman |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Djoko Edhi S Abdurrahman, mantan anggota DPR RI komisi 3
menyampaikan pandangannya terkait kebijakan diskersi yang diutarakan
saat Presiden RI Ir. Joko Widodo memberikan pengarahan terkait keluhan
dari beberapa kepala daerah mengadu bahwa kepolisian dan kejaksaan tak
bekerja sesuai instruksi yang sudah diberikan Presiden dan mengingatkan
kembali lima (5) instruksinya yang disampaikan di bulan Agustus 2015
lalu.
menyampaikan pandangannya terkait kebijakan diskersi yang diutarakan
saat Presiden RI Ir. Joko Widodo memberikan pengarahan terkait keluhan
dari beberapa kepala daerah mengadu bahwa kepolisian dan kejaksaan tak
bekerja sesuai instruksi yang sudah diberikan Presiden dan mengingatkan
kembali lima (5) instruksinya yang disampaikan di bulan Agustus 2015
lalu.
Menurut
mantan anggota DPR RI komisi 3 dari fraksi PAN tersebut, bahwa terlebih
lagi ketika kebijakan diskersi tersebut sempat terlontarkan, kalau
kebijakan — apalagi diskresi — tak dapat dipidana, bukan dalil, bukan
hukum. “Itu ujar-ujaran yang dipakai Presiden menjadi pidato hukum,
jelas ngawur berat. Atau jangan-jangan agaknya metodologi ‘blusukan’
pula ini,” ungkapnya kecewa dan merasa canggung dimana ujaran atau
pepatah masuk ke dalam paradigma hukum serta merasa hanya pencitraan
saja.
mantan anggota DPR RI komisi 3 dari fraksi PAN tersebut, bahwa terlebih
lagi ketika kebijakan diskersi tersebut sempat terlontarkan, kalau
kebijakan — apalagi diskresi — tak dapat dipidana, bukan dalil, bukan
hukum. “Itu ujar-ujaran yang dipakai Presiden menjadi pidato hukum,
jelas ngawur berat. Atau jangan-jangan agaknya metodologi ‘blusukan’
pula ini,” ungkapnya kecewa dan merasa canggung dimana ujaran atau
pepatah masuk ke dalam paradigma hukum serta merasa hanya pencitraan
saja.
Djoko Edi-pun mengibaratkan dengan contoh
dimana kalangan cendekiawan, khususnya mahasiswa tingkat 1 pun tahu
membedakan pepatah dengan postulat. “Misal, lebih baik melepaskan 10
orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang tak bersalah, ” Itu
hanya berupa ‘ujar-ujaran’, bukan jargon, bukan pula dalil, bukan pula
hukum.
dimana kalangan cendekiawan, khususnya mahasiswa tingkat 1 pun tahu
membedakan pepatah dengan postulat. “Misal, lebih baik melepaskan 10
orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang tak bersalah, ” Itu
hanya berupa ‘ujar-ujaran’, bukan jargon, bukan pula dalil, bukan pula
hukum.
“Jargon ada kausalitasnya, nampak
misalnya, ‘the first one’ pada jargon manajemen, penerjemahannya
‘konsumen adalah raja’, sedang pada wilayah ranah hukum sangat rigid,
tak bisa asal instruksi. Itu sebabnya bahasa hukum sangat buruk karena
tiap kata adalah dalil,” imbuhnya lagi.
misalnya, ‘the first one’ pada jargon manajemen, penerjemahannya
‘konsumen adalah raja’, sedang pada wilayah ranah hukum sangat rigid,
tak bisa asal instruksi. Itu sebabnya bahasa hukum sangat buruk karena
tiap kata adalah dalil,” imbuhnya lagi.
Seperti
diketahui, pemahaman penalaran diskresi adalah ‘dicreationary power’,
yang mana penggunaan kekuasaan karena terjadi kekosongan hukum, hingga
dapat dipahami lebih lanjut bahwa seyogyanya menurut Djoko Edi bahwa
tidak boleh lantas bebas nilai dan atau suka-suka. “Suka kala pemegang
kekuasaan sedang sakit flu, dengan suka kala sedang sakit gigi, menjadi
berbeda. Alhasil, akibatnya ‘kepastian hukum’ hilang,” celotehnya lagi
mencermati.
diketahui, pemahaman penalaran diskresi adalah ‘dicreationary power’,
yang mana penggunaan kekuasaan karena terjadi kekosongan hukum, hingga
dapat dipahami lebih lanjut bahwa seyogyanya menurut Djoko Edi bahwa
tidak boleh lantas bebas nilai dan atau suka-suka. “Suka kala pemegang
kekuasaan sedang sakit flu, dengan suka kala sedang sakit gigi, menjadi
berbeda. Alhasil, akibatnya ‘kepastian hukum’ hilang,” celotehnya lagi
mencermati.
“Discreationary power bukan
penggunaan kekuasaan untuk mem’bypass’ hukum. Sepanjang hukumnya ada,
tidak boleh di diskresi. Bisa semua kriminal dan pelanggar undang-undang
melenggang kangkung tanpa hukum, ” tudingnya mengungkapkan dan merasa
kebijakan yang dilontarkan oleh Presiden RI kabinet kerja ini terasa
melenceng.
penggunaan kekuasaan untuk mem’bypass’ hukum. Sepanjang hukumnya ada,
tidak boleh di diskresi. Bisa semua kriminal dan pelanggar undang-undang
melenggang kangkung tanpa hukum, ” tudingnya mengungkapkan dan merasa
kebijakan yang dilontarkan oleh Presiden RI kabinet kerja ini terasa
melenceng.
Perlu diketahui Fries Ermesson
dikontrol oleh 4 unit aspek hukum. (1) Excces du pavoir (penyalahgunaan
kekuasaan). (2) Detournament du pavoir (penyalahgunaan kewenangan). (3)
Onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum). (4) Tort (kesalahan
pidana, termasuk korupsi). Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa
Jerman, eteimologisnya berasal dari dua kata freies dan ermessen dari
kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas
dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai,
menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara
etimologis, Freies Ermessenartinya orang yang bebas mempertimbangkan,
bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan (Pouvoir
Discretionare: Perancis, Discretionary Power: Inggris)
dikontrol oleh 4 unit aspek hukum. (1) Excces du pavoir (penyalahgunaan
kekuasaan). (2) Detournament du pavoir (penyalahgunaan kewenangan). (3)
Onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum). (4) Tort (kesalahan
pidana, termasuk korupsi). Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa
Jerman, eteimologisnya berasal dari dua kata freies dan ermessen dari
kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas
dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai,
menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara
etimologis, Freies Ermessenartinya orang yang bebas mempertimbangkan,
bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan (Pouvoir
Discretionare: Perancis, Discretionary Power: Inggris)
Djoko
edi merasa kemungkinan itu hanya akal bulus Presiden untuk mengakali
perihal UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.”UU ini
memagari delik hukum administrasi tak bisa ditangkap oleh jaksa dan
polisi sebelum pemeriksaan oleh inspektur selasai 100%. Yang mana delik
hukum administrasi telah disamakan olehnya dengan diskresi,” tudingnya
menimpali.
edi merasa kemungkinan itu hanya akal bulus Presiden untuk mengakali
perihal UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.”UU ini
memagari delik hukum administrasi tak bisa ditangkap oleh jaksa dan
polisi sebelum pemeriksaan oleh inspektur selasai 100%. Yang mana delik
hukum administrasi telah disamakan olehnya dengan diskresi,” tudingnya
menimpali.
“Jelas itu sesat habis. Supremasi
hukum tak bisa dikandangin dengan akal-akalan, apalagi dengan obsesi
menjadi seolah-olah prabu mataram,” paparnya.
hukum tak bisa dikandangin dengan akal-akalan, apalagi dengan obsesi
menjadi seolah-olah prabu mataram,” paparnya.
Padahal
diskresi bersumber dari teori fries ermesson, dimana kebebasan pejabat
publik untuk melawan hukum demi kepentingan publik. Jadi bukan bebas
nilai. Ini sebuah sampel terapannya. Di sebuah jalan satu arah, terjadi
kecelakaan di ujung jalan. Maka pejabat tersebut diperintah oleh fries
ermesson mengubah jalan itu menjadi dua arah. Arus lalin dengan dua arah
itu, membuat arus lalin tak sampai ke tempat kecelakaan. Dengan cara
itu, pejabat tersebut telah menyelamatkan banyak orang tak celaka.
Bagaimana jika pejabat tersebut tak mengubah jalan itu menjadi dua arah?
Ia dihukum bersalah oleh fries ermesson. Makanya di dalam tuntutan KPK
atas delik korupsi selalu mencantumkan pasal, “melakukan atau tidak
melakukan”.[Nicholas]
diskresi bersumber dari teori fries ermesson, dimana kebebasan pejabat
publik untuk melawan hukum demi kepentingan publik. Jadi bukan bebas
nilai. Ini sebuah sampel terapannya. Di sebuah jalan satu arah, terjadi
kecelakaan di ujung jalan. Maka pejabat tersebut diperintah oleh fries
ermesson mengubah jalan itu menjadi dua arah. Arus lalin dengan dua arah
itu, membuat arus lalin tak sampai ke tempat kecelakaan. Dengan cara
itu, pejabat tersebut telah menyelamatkan banyak orang tak celaka.
Bagaimana jika pejabat tersebut tak mengubah jalan itu menjadi dua arah?
Ia dihukum bersalah oleh fries ermesson. Makanya di dalam tuntutan KPK
atas delik korupsi selalu mencantumkan pasal, “melakukan atau tidak
melakukan”.[Nicholas]
Comment