![]() |
| Djumriah Lina Johan |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polemik pembebasan ustaz Abu Bakar Baasyir semakin ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak? Pembebasan yang awalnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo atas dasar kemanusiaan ini harus ditinjau ulang disebabkan oleh tidak dapat terpenuhinya syarat formil pembebasan bersyarat.
Berdasarkan pemberitaan serambinews.com, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Beliau menjelaskan syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Padahal sebelumnya melalui Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan pada tanggal 23 Desember 2018 ustaz Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. Dan selama ini dia sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri. (republika.co.id)
Galau Memilih Antara Perikemanusiaan dengan WoT
Jika dicermati, polemik pembebasan ustaz Abu Bakar Baasyir ini berakar dari penyebab beliau di penjara. Pada dasarnya jika beliau di penjara karena korupsi, maka pembebasan bersyarat akan mudah terlaksana, dikarenakan tidak ada intervensi asing maupun perjanjian dunia dalam hal korupsi. Berbeda dengan realitas kini, bahwa ustaz Abu Bakar Baasyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam sidang yang digelar Juni 2011 lalu. Sedang Indonesia terikat dengan perjanjian dunia di bawah PBB dalam upaya penanggulangan terorisme seperti United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), TPB-UNODC,dan UNCTED sehingga sulit untuk membebaskan ustaz Abu Bakar Baasyir walaupun dengan dalih kesehatan, usia, dan perikemanusiaan.
Dunia Islam dalam Sorotan WoT
War on Terrorism berawal dari kejadian di hari Selasa pagi, 11 September 2001, dimana gedung kembar World Trade Center di Kota New York dan Pentagon, di Virginia ditabrak tiga pesawat penumpang yang dibajak oleh teroris. Dan sejak saat itu, pada 20 September 2001, Presiden George W. Bush memulai “War on Terror” (perang melawan teror). Dimana Islam dijadikan sebagai target dan sasaran.
Perang melawan Islam hingga kini masih berlangsung. Propaganda terus digulirkan. Salah satunya, framing jahat terhadap Khilafah, organisasi yang memperjuangkannya, dan para pengemban dakwah yang menyebarkannya.
AS dan sekutunya terus memerangi Suriah dengan klaim melawan ISIS. Negara Islam buatan mereka sendiri. Mereka ingin memberikan gambaran jika Khilafah tegak maka hasilnya seperti ISIS. Dan untuk itu dibutuhkan perang melawan Islam dan para pengembannya.
Sedang di Indonesia, bisa dilihat dari pertanyaan debat capres lalu. Mengapa ada pertanyaan tentang terorisme? Mengapa Islam dijadikan sasaran WoT? Allah telah mengabarkannya dalam surat Ali ‘Imran ayat 118 yang artinya, “Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.”
Karena itu pula peluang pembebasan ustaz Abu Bakar Baasyir dicabut tanpa melihat lagi adanya pelanggan HAM dari segi kesehatan beliau. Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan kriminalisasi ulama yang lain. Dengan demikian, inginkah Anda untuk tetap mempertahankan sistem sekarang?[]
Penulis adalah seorang guru













Comment