Doly Sangadji S.H : Hukum Jangan Digadaikan

Berita1220 Views
Doly Sangadji,S.H, Pengacara Forum Pers Independen Indonesia
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi penomena hukum yang terjadi belakangan ini, banyak para Lawyer bicara. Salah satunya Doly Sangadji,SH. Pria yang selalu dekat dengan berbagai kalangan masyarakat bawah ini juga aktif diberbagai kegiatan sosial maupun keagamaan. Namun bila bicara hukum, Doly akan selalu siap untuk membantu masyarakat. Salah satunya Ia merupakan Lawyer di Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Ditemui diruangannya, Jakarta Pusat, Sabtu (01/07) Doly menyinggung apa yang terjadi terhadap Ketua Umum Perindo, Harry Tanoesoedibjo.
Menurutnya, Kasus SMS yang menyeret Ketum Perindo Bapak Harry Tanoesoedibjo (HT) adalah satu tindakan kriminalisasi karena dalam SMS HT kepada Jaksa Yulianto itu tidak terdapat unsur ancaman dan tidak memenuhi unsur pidana. ” Bagaimana kemudian Penyidik mabes Polri bisa menaikan status HT dari saksi menjadi tersangka? ” tanyanya.
Doly juga menjelaskan, hal Ini sesuatu yang sangat jauh dari pandangan hukum. ” Menurut saya ini adalah kejahatan hukum dan kejahatan politik yang sengaja di lakukan untuk menurunkan wibawa dan Marwah Ketum Perindo bapak Harry Tanoesoedibjo “, katanya.
Sebagai Ketua DPW Garda Rajawali Perindo (GRIND Perindo) DKI Jakarta, Doly juga meminta kepada para penegak hukum agar hukum jangan digadaikan karena bisa di permainkan oleh oknum -oknum penegak hukum yang tidak mempunyai moral sehingga Negara ini akan semakin rusak
Kondisi bangsa saat ini rakyat menuntut agar lembaga-lembaga penegak hukum menjadi barometer utama sebagai lembaga yg menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini, tapi saat ini masih ada oknum -oknum penegak hukum yang tidak patuh kepada moralitas dan etik kelembagaan sehingga semena-mena melakukan gerakan di luar batas kajian hukum yang berdampak pada jatuhnya citra dan kewibawaan lembaga penegak hukum di negeri ini.
Hal yang sangat aneh tapi nyata di negeri ini Jaksa Yulianti seharusnya berkaca balik dan membaca kembali SMS tersebut dengan baik dan detail. Karena di dalam SMS itu tidak ada unsur ancaman yang mengarah ke privasi dan tendensius ke pribadi jaksa Yulianto. Bagaimana kemudian SMS HT salah di tafsirkan oleh Jaksa Yulianto dan Penyidik Mabes Polri yang menyelidiki kasus ini.
Harapan saya adalah kasus ini tidak bisa di perkarakan dan tidak bisa di lanjutkan untuk dilakukan penyelidikan terhadap bapak Harry Tanoesoedibjo karena sangat tidak Fair, artinya kasus ini Tidak mempunyai keseimbangan hukum. Dan yang akan timbul adalah kepincangan terhadap penegakan hukum di negeri.[Wesly]

Comment