DPP GERTAK : Dirut dan Ketua SP BTN Tutupi Borok Direksi Hasil RUPST 2017

Berita1143 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Diduga pengalihan hutang PT.KAP selaku nasabah ‘kredit macet’ Bank BTN dengan status debitur PKPU kepada pihak PT.Tri Cahaya Mas dengan pola pengalihan hutang, hingga efeknya terjadi ‘outstanding’ perbaikan NPL periods bulan Juni sebesar 20 miliar rupiah terendus aroma rekayasa, demikian ungkap Lubis Maruf Pandaopotan, selaku Koordinator DPP Generasi Republik Untuk Keadilan dan Anti Korupsi (GERTAK) memberikan pernyataan singkat. Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut penjelasan Lubis Pandapotan menjelaskan tindakan yang dikategorikan rekayasa kualitas kredit, dalam persoalan ini ialah pihak PT. Tri Cahaya Mas ambil alih hutang kredit macet PT.KAP (debitur PKPU), padahal perusahaan baru berdiri bulan Mei 2017.”Perusahaan dipersiapkan hanya untuk perbaiki NPL bulan Juni 2017, ditambah pengurus kurang berpengalaman dan terindikasi pengurus perusahaan papan nama,” tukasnya.

Kemudian, sambungnya menyampaikan bahkan mengizinkan dan menyetujui praktek ‘mark up’ nilai jaminan.

“Terbukti dari PT.Tri Cahaya Mas diberikan tambahan plafond kredit sebesar 2 miliar rupiah, namun tidak menyerahkan jaminan sebagaimana lazimnya,” bebernya.

Bila terdapat penambahan plafond kredit, sambung Koordinator GERTAK mempertanyakan mengapa malah justru PT.Tri Cahaya Mas diberikan semacam keleluasaan mengurangi jaminan.”Jumlah jaminan sebelum pengalihan hutang yang semula sebanyak 28 sertifikat dengan jumlah kredit sebanyak 20 miliar rupiah, diubah dengan kredit baru sebesar 22 miliar dengan jaminan 14 sertifikat yang merupakan bagian dari 28 sertifikat itu,” timpalnya.

“Disinilah pengalihan hutang dilakukan pada masa PKPU Tetap, tanpa izin dari hakim pengawas dan pengurus PKPU,” tukasnya menegaskan.

Disamping itu, menurut Lubis Maruf Pandaopotan disinyalir terjadi rekayasa pengalihan hutang debitur-debitur kredit macet di Samarinda, baik itu pihak PT.Puspita, PT.Bumi Hijau, PT.Pilar Lima, PT.palaran Madani, debitur perorangan kepada PT.Balikpapan Skylink Property.

“Praktek ini merupakan ‘Window Dressing’ tervulgar dalam sejarah BTN, bahkan dilakukan dengan kesadaran penuh yang melibatkan Nixon Napitupulu sebagai koordinator dengan aktor pendukung Kepala Divisi AMD dan Departemen Head Restrukturisasi AMD,” ungkapnya.

Dirinya, selaku Koordinator DPP GERTAK mengemukakan tindakan yang kategori rekayasa kualitas kredit itu seperti permohonan kredit PT. Balikpapan Skylink Property yang semula diajukan oleh KC.Samarinda, bahkan sempat disetujui Divisi Kredit Komersial sebesar 50 miliar dengan sifat kredit revolving sampai dengan 70 miliar rupiah.

“Disinilah terindikasi konspirasi busuk Dirut Bank BTN dan Ketua Serikat Pekerja Bank BTN terkesan menutupi tindakan merugikan bank BTN oleh Nixon Napitupulu. Semua Banking Fraud dilakukan Nixon L.P. Napitupulu yang diangkat sebagai Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BTN tanggal 17 Maret 2017 lalu,” tudingnya.

“Maka itulah, selaku perwakilan DPP GERTAK meminta agar OJK tidak meluluskan fit and proper Sdr.Nixon Napitupulu. Ditambah berharap memeriksa Kepala Divisi Asset management lama maupun yang baru,” cetus Lubis Maruf Pandaopotan, Koordinator DPP GERTAK.

Lebih lanjut, kemuka Koordinator DPP GERTAK menduga sdr. Satya Wijayantara, sdri.Elizabeth Novi, dan sdr.Paulus padahal mengetahui praktek ini berlangsung.

“Soalnya, sempat dilaporkan PT.Balikpapan Skylink Property pengurusnya merupakan teman sekolah dari sdr.Satya Wijayantara,” bebernya, seraya menuturkan kalau Satya Wijayantara mendiamkan berlalu, tanpa mencegah.

“Karena pelaku temannya dari pihak PT.Balikpapan Skylink Property dan Sdr.Nixon Napitupulu merupakan yang selama ini didukungnya, indikasi demi menyingkirkan sdr.Sulis Usdoko. Terbukti BTN telah dikuasai gangster Bank BTN yang tidak fair berkompetisi,” tandasnya.[Nicholas]

Comment