Dr. Frengky: Siapa Bilang, Narkotika Sepenuhnya Negatif

Berita1625 Views
dr. Frengky diruang praktik perawatan wajah bersama salah satu artis, Eva.[Ayu/radarindoesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Narkotika yang lebih dikenal dengan narkoba dan psikotropika merupakan zat adiktif yang dikombinasikan dari bahan sintetis dalam golongan senyawa yang menyebabkan ketergantungan bila digunakan secara rutin dan berkala tanpa pengawasan ketat dari ahli bidang pengobatan. Hal itu menyebabkan timbulnya persepsi bahwa narkotika itu berbahaya dan negatif. 
Namun, apakah narkotika mempunyai sisi postif yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh? Bagaimana opini beberapa orang yang sering menangani kasus – kasus penyalahgunaan narkotika sehingga narkotika dikenal negative? Apakah menurut pendapat orang – orang tersebut narkotika mempunyai sisi positif di balik sisi negative? Bagaimana juga narkotika diatur dalam perundang – undangan yang berlaku? Apakah undang – undang saat ini sudah dapat dinyatakan sebagai alat pelindung bagi korban, oknum dan pengguna penyalahgunaan narkotika? Apakah sudah bisa dikatakan jelas pembeda bagi penyalahgunaan dan pembenaran penggunaan narkotika di dalam undang – undang tersebut? Kriteria apa narkotika bisa dikatakan baik dan benar dalam penggunaan yang perlu dicantumkan dalam undang – undang?
dr. Rudy, Ayu Yulia Yang, dr. Frengky usai mengobrol santai.
Mungkin lebih terasa enak didengar dengan sebutan obat dalam golongan narkotika sepertinya. Obat dalam golongan narkotika memang diperbolehkan untuk dipergunakan kebutuhan medis atau dunia kedokteran. Namun, tidak sembarang dipergunakan juga. Apabila dalam keadaan yang benar – benar terpaksa dan tidak mampu obat dalam golongan non narkotika dipergunakan dalam beberapa penyakit berat. 
Obat dalam golongan narkotika memang bersifat negatif untuk penyalahgunaan terlebih untuk dosis berlebihan. Narkotika bisa dikatakan positif apabila digunakan sesuai kadar yang ditetapkan dalam bentuk resep dan pengawasan ketat oleh ahli bidang medis atau kedokteran. Termasuk dalam kategori obat dalam golongan narkotika diantaranya kokain, kodein, morfin, heroin, methadone, meperidin, asam barbituratat, fentanyl, petidin, oksikodon dan amfetamin. 
Seperti disampaikan oleh salah satu dokter kecantikan di Indonesia, dr. Frengky Di.Cib.Cid.Cos.Med yang mana telah menamatkan S1 sebagai medical doctor dan S2 sebagai skin and cosmetic medical doctor, yang kini sebagai pemilik dari Q’asih Clinic Health Care ad Beauty dan Lab Medika Muara Karang dalam obrolan santai bersama tim koresponden radarindonesianews.com, Sabtu ( 05/01 ) di salah satu mall yang terletak di Alam Sutera, Serpong. Kokain biasa digunakan sebagai penekan rasa sakit di kulit atau bius pada pembedahan mata, hidung dan tenggorokan serta obat pencahar. Kodein merupakan analgesik lemah. Morfin atau olahan candu mentah adalah golongan dua sebagai penghilang rasa nyeri yang sudah berlebihan. Morfin juga bisa digunakan untuk luka. Heroin atau putaw adalah obat bius ampuh yang memiliki kekuatan dua kali lebih besar dibandingkan morfin. 
Methadone adalah sejenis obat untuk mengatasi overdosis dan ketergantungan opioid. Meperidin digunakan sebagai analgetik. Asam barbiturate sering digunakan sebagai penghilang Fentanil rasa cemas saat operasi. Amfetamin merupakan digunakan untuk mengurangi depresi, kecanduan alcohol, pengobatan parkinson, keracunan dsb. Lebih jelasnya diterangkan bahwa amfetamin bisa juga dipergunakan untuk pengobatan dalam terapi khususnya bagi penderita Deficit Hyperactive Disorder atau trauma otak tertentu, narkolepsi sebagai stimulan. 
Untuk estetika, amfetamin pernah dipakai untuk terapi obesitas, kerjanya di saraf pusat bagian tengah untuk mengontrol nafsu makan dengan pengawasan yang ketat dari dokter, anjuran, resep dan dosis dari dokter. Karena memang efek sampingnya cukup besar bagi perubahan kondisi tubuh. Pengaruh ke jantung, halusinasi, kadang hiperaktif dan adiksi ketergantungan. Apalagi ada riwayat penykit jantung dll, biasanya akan timbul masalah lebih buruk apabila disalahgunakan, bisa jadi menimbulkan efek kadang – kadang dua kali lipat atau buster. Obat paten di Amerika dan Belanda pun ada sejenis seperti amfetamin. 
Di Indonesia, dilarang penggunaaannya karena kebanyakan disalahgunakan. Ada memang yang dalam penggunaannya dibagi beberapa bagian dicampur dengan obat lain, akan tetapi stimulan jadi lebih luar biasa. Biasanya penggunaan ekstasi dan sabu yang mana juga golongan amfetamin atau turunan atau campuran. 
Sementara, analgetik untuk anti sakit yang mana pada sakit yang luar biasa. Misalnya cancer. Analgetik non narkotik tidak kuat, dibantu dengan narkotika seperti morfin. Pengunaan biasanya pada terapi depresi, hiperaktif atau pengontrol stres, susah atau gangguan tidur atau moody. Memang perlu kehati-hatian dalam penggunaannya. Dosis yang diberikan biasanya tergantung kondisi dan berat badan seeorang karena masing – masing orang berbeda. 
Perlu diketahui memang biasanya dosis paling kecil atau ringan yang digunakan. Ada 2,5 mg, ada 5 gr atau 10 gr untuk penggunaan dalam hitungan perkali perhari, bisa ditambah dosisnya tapi harus dikontrol setelah seminggu dengan pengawasan yang ketat. Tapi memang tentu semua obat ada efek samping. Mempertimbangkan kegunaan dan efek samping untuk hal medis atau kedokteran. 
Disarankan, daripada menggunakan obat dalam golongan narkotika untuk obesitas, lebih baik itu diet alami, pola makan diatur dan olahraga. Obat diet ada bervariasi. Ada yang bereaksi ke saraf tepi dan ada juga yang bereaksi ke saraf pusat. Pertama, biasanya diberikan terlebih dahulu yang bereaksi ke saraf tepi atau perifer. Apabila tidak mampu maka akan diberikan obat yang bereaksi ke saraf pusat. 
Obat dalam golongan narkotika memang lebih bahaya utamanya morfin, bisa berefek ke depresi sumsum napas sehingga kecenderungan terjadi kematian lebih besar apalagi ada riwayat penyakit jantung. Obat dalam golongan narkotika ada yang bersifat anti depresi dan anti hiperaktif. Setiap obat baik golongan narkotika atau non narkotika ada kontraindikasi. Bisa dicampur juga yang indikasinya saling mendukung antar obat. Contohnya, untuk blok kalori dan lemak dalam terapi obesitas. Kerjanya akan lebih bagus. Perlu diketahui, obat dalam golongan narkotika utamanya morfin tidak perlu dikombinasi. Lain sisi untuk kodein memang bisa yakni kodein antitusif dengan ekspetoran untuk obat batuk. 
Persediaan obat dalam golongan narkotika ada bermacam bentuk di antaranya suntik dan tablet untuk amfetamin, semacam koyo tempel dan pad yang mana bisa penetrasi masuk kedalam untuk morfin. 
Pernah mendapatkan cerita, di salah satu negara di luar negeri, obat dalam golongan narkotika dibeli untuk fly dan efek tenang seperti sejenis kodein oleh anak muda Indonesia. Setelah itu, tidak dijual lagi di luar negeri. [Ayu]

Comment