Dua Pelajar Menjadi Pengedar Sabu, Tabiat Penerapan Sekularisme?

Opini1168 Views

Penulis: Sutiani, A.Md | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti dilaporkan RRI, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelajar berinisial HS (19) pada Senin dini hari, 30 Maret 2026.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 WITA.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tas ransel berisi paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet, serta alat pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, dan plastik sachet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah titik lain, yakni Desa Wuura (Kecamatan Mowila), serta Desa Teteasa dan Desa Lamooso (Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan). Di lokasi-lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan metode “tempel”.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar dengan modus menyebar barang di beberapa titik guna menghindari deteksi aparat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini kembali menegaskan betapa seriusnya ancaman narkoba, terlebih ketika melibatkan pelajar. Sabu sebagai salah satu jenis narkotika jelas berbahaya karena merusak tubuh, melemahkan fungsi akal, serta menimbulkan ketergantungan.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari sistem kehidupan yang melingkupinya.

Maraknya peredaran narkoba, termasuk keterlibatan pelajar, tidak lepas dari pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sistem ini melahirkan pola hidup kapitalistik yang menjadikan materi dan kenikmatan dunia sebagai standar utama perbuatan. Akibatnya, ukuran benar dan salah menjadi kabur, sementara keuntungan menjadi orientasi utama.

Kondisi ini juga tercermin dalam sistem pendidikan sekuler yang cenderung berfokus pada transfer ilmu semata, tanpa pembinaan keimanan dan ketakwaan secara menyeluruh.

Pelajar didorong untuk cerdas secara akademik, tetapi tidak dibekali dengan landasan moral dan spiritual yang kuat. Alhasil, sebagian dari mereka mudah terjerumus pada praktik menyimpang, termasuk menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Di sisi lain, bisnis narkoba terus tumbuh karena tingginya permintaan. Para produsen dan pengedar melihatnya sebagai ladang keuntungan besar.

Lemahnya efek jera dari sanksi hukum yang diterapkan pun dinilai turut memperparah keadaan, sehingga pelaku tidak gentar untuk mengulangi perbuatannya.

Sekularisme telah gagal menyelesaikan persoalan ini hingga ke akar. Sebaliknya, Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan sistem kehidupan yang menyeluruh.

Dalam Islam, narkotika termasuk dalam kategori zat yang diharamkan karena merusak akal.

Sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (mufattir). Para ulama juga menegaskan keharaman zat yang merusak akal, sebagaimana dijelaskan Ibnu Taimiyah bahwa setiap zat yang menghilangkan akal adalah haram, baik memabukkan maupun tidak.

Dalam konsep Islam, solusi tidak hanya berhenti pada pelarangan, tetapi juga mencakup pembinaan individu, kontrol masyarakat melalui amar ma’ruf nahi mungkar, serta penerapan sanksi tegas oleh negara.

Sanksi dalam Islam, termasuk ta’zir, memiliki fungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (zawabir), dengan jenis dan kadar hukuman yang disesuaikan tingkat pelanggaran.

Dalam Islam, negara berperan aktif menutup celah peredaran narkoba, termasuk memberantas produksi dan distribusinya, sekaligus membangun sistem pendidikan berbasis akidah yang kuat.

Dengan demikian, individu memiliki kesadaran untuk menjauhi yang haram, sementara masyarakat dan negara turut menjaga agar kemaksiatan tidak berkembang.

Pada akhirnya, persoalan narkoba bukan sekadar masalah kriminalitas, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan solusi menyeluruh. Tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem yang diterapkan, kasus serupa berpotensi terus berulang.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Wallahu a’lam bissawab.[]

Comment