Eva Rahmawati: Syariat Islam Satu-satunya Penyelamat SDA Indonesia

Berita1945 Views
Eva Rahmawati

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gemah ripah loh jinawi, sebuah semboyan yang menggambarkan Indonesia adalah negeri yang mempunyai kekayaan berlimpah. Potensi kekayaan yang dimiliki berupa kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan nonhayati. Kekayaan SDA yang membentang dari Sabang sampai Merauke, meliputi SDA di darat dan lautan. Jenisnya pun beragam, melimpah ruah bahkan ada beberapa SDA Indonesia yang tidak dimiliki negara lain. Namun, dengan kekayaan SDA yang berlimpah tersebut faktanya kondisi masyarakat Indonesia belum sejahtera. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satu diantaranya harapan bangsa dan negara yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi, ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); hanyalah sebuah ilusi. 
Telah lama Indonesia merdeka. Namun, hingga kini kemerdekaan hakiki belum terwujud. Jika dulu bentuk penjajahannya secara fisik namun kini beralih ke penjajahan non fisik. Dikuasainya SDA oleh asing adalah sebagai bentuk penjajahan non fisik. Hal ini sangat berpengaruh pada pendapatan negara dari pengelolaan SDA. Potensi pendapatan negara yang sangat besar dari SDA tersebut dikebiri para pemodal baik dari lokal maupun asing. 
Pendapatan negara dari non pajak berupa pengelolaan sumber daya alam kurang dari 300 triliun per tahun, jumlah yang sangat kecil sekali tentunya. Padahal potensi pendapatan negara dari sektor SDA sebenarnya sangat besar sekali jumlahnya. Sebagai gambaran, dalam kesempatan berpidato di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Hotel Ecopark Jakarta tahun 2013 lalu, mantan Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan bahwa potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp 7.200 triliun setiap tahunnya.
Bahkan bila ditotal, kata Samad, pajak dan royalti yang dibayarkan dari blok migas, batubara, dan nikel pada setiap tahunnya dapat mencapai Rp 20.000 triliun. “Dengan jumlah sebesar ini bila dibagi ke seluruh rakyat yang 250 juta jumlahnya, maka pendapatan rakyat Indonesia per bulan bisa mencapai Rp 20 juta,” ujarnya. (kaskus.co.id, 12/2/18)
Dari fakta tersebut, apa sebenarnya penyebab SDA Indonesia dikuasai oleh individu dan swasta baik lokal dan asing? Salah satu penyebabnya, baru-baru ini telah diungkap lewat temuan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir oleh TEMPO.CO, 25/1/19. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif melihat sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. “Banyak sekali sumber daya di Indonesia dijual murah oleh para pejabat,” kata Laode dalam acara diskusi ‘Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’ di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Januari 2019. 
KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017. Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta.
Hasil temuan dari KPK bukanlah hal asing buat Indonesia. Sejak lama, Indonesia telah menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjualan aset milik umat. Kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh KPK adalah fenomena gunung es, yang tampak dipermukaan saja. Masih banyak kasus-kasus serupa yang belum terciduk oleh KPK. Jika pun terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan berperilaku koruptif, masih banyak oknum pejabat yang belum tertangkap.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, “Para pejabat menjual murah sumber daya alam untuk kepentingan pribadinya. Dan ingat, yang ditangkap itu hanya sebagian kecil dan sebagian besar belum tertangkap,” kata Syarief. (okenews.com, 25/1/19)
Di samping para pejabatnya menjual aset milik umat, juga diperparah dari produk UU yang dihasilkan badan legislatif. Aroma ekonomi kapitalis sangat kentara, menurut Presiden Indonesian Islamic Business, Heppy Trenggono, sejak amandemen UUD 1945 yang pertama hingga amandemen ke-4 tahun 2002, telah lahir lebih dari 70 UU pro asing. 
Sebagai contoh, dalam sektor perbankan kepemilikan asing boleh hingga 99 persen. BII 97,5 persen sahamnya dimiliki MayBank, Malaysia. Bang Niaga kini menjadi CIMB Niaga, 97,9 persen dimiliki CIMB Group, Malaysia juga. Atau sebut saja UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing, yang menyebutkan sektor migas dan pertambangan boleh dikuasai korporasi asing hingga 95 persen.
Inti dari hal itu adalah upaya untuk meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Seperti, UU tentang migas, kelistrikan, telekomunikasi, perbankan dan keuangan, pertanian, serta sumber daya air. Alhasil semua sektor dari hulu hingga hilir dikuasai oleh asing.
Pengelolaan  SDA Indonesia hanya dinikmati oleh asing dan para konglomerat serta oknum pejabat yang ‘bermain’ dalam birokrasi dan regulasi tersebut. Rakyat dapat apa? Rakyat hanya mendapatkan dampak buruk dari eksploitasi dan eksplorasi SDA. Kerusakan alam yang parah, menambah deretan daerah-daerah rawan bencana di negeri ini. 
Dampak yang dirasakan juga ketika semua sektor dikuasai swasta baik lokal dan asing maka yang diperhitungkan untung rugi, maka wajar jika untuk mendapatkan pemanfaatan sumber-sumber ekonomi yang berhasil diliberalisasi, masyarakat perlu mengeluarkan biaya tak sedikit. Lagi dan lagi rakyat yang menjadi korban.
Fenomena ini lumrah terjadi bagi negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.  Asas dari sistem tersebut adalah memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Agama boleh mengatur ibadah, tapi agama dilarang mengurusi aturan publik. Tolak ukur bahagia menurut sistem ini adalah terpenuhinya kebutuhan jasadiah, maka apapun dilakukan walau melanggar norma agama dan norma hukum. 
Dalam sistem demokrasi kapitalisme standar perbuatannya adalah manfaat, dan liberalisme, termasuk liberalisme kepemilikan. Adanya jaminan kebebasan bagi individu dan swasta baik lokal dan asing untuk mengelola bahkan memiliki sumber-sumber ekonomi. Wajar jika distribusi kekayaan hanya berputar pada para pemodal korporasi besar. Gap kesenjangan antara kaya dan miskin menganga lebar. Yang kaya makin kaya, yang miskin tambah dimiskinkan oleh sistem. Inilah pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan. 
Bertahan dalam sistem yang telah terbukti gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat, adalah sebuah kemunduran taraf berfikir. Ibarat sebuah pohon yang akarnya telah rapuh, tidak akan mungkin menopang batang dan rantingnya, apalagi sampai berbunga dan berbuah. 
Percuma membuat kebijakan solutif yang seolah-olah pro rakyat, tapi dibalik itu semua ada bahaya yang lebih besar. Hanya tambal sulam saja, tidak menyentuh sampai ke akar masalah. Karena akar masalah dari peliknya problem di Indonesia adalah dianutnya sistem kapitalisme. 
Maka sudah saatnya umat melakukan revisi terhadap sistem kapitalisme, beralih ke sistem terbaik yang bersumber dari wahyu Ilahi. Yaitu sistem Islam. Dalam Islam, sumber daya alam ditetapkan sebagai milik umat. Haram bagi siapapun untuk memiliki apalagi menjual kepada asing. Negara justru wajib mengelolanya semata demi kepentingan umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Ketika Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, berhukum dengan aturan Ilahi, yang telah terbukti secara historis selama 1300 tahun lamanya mengelola sumber daya alam sesuai dengan syariat-Nya maka hasil dari pengelolaan SDA benar-benar dinikmati untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 
Saatnya umat kembali ke sistem Islam dengan berjuang bersama mewujudkannya dengan dakwah sesuai dengan manhaj Rasulullah Shalallahu a’laihi wasallam. Wallahu a’lam bishshowab.[]

Comment

Rekomendasi Berita