Freeport[google] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Politisi-politisi PDI Perjuangan yang
duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD ingin meneruskan penangani
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya
Novanto. Kandati keputusan yang sudah diambil dalam rapat pleno
sebelumnya sudah tidak bisa dipermasalahkan kembali.
duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD ingin meneruskan penangani
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya
Novanto. Kandati keputusan yang sudah diambil dalam rapat pleno
sebelumnya sudah tidak bisa dipermasalahkan kembali.
“Kita tidak mau mundur, kita ingin maju terus. Kita tetap
menjadwalkan pemanggilan Sudiriman Said sebagai pengadu untuk
memverifikasi alat bukti dan harus membuktikan aduannya,” tegas
Marsiaman Saragih, anggota MKD dari F-PDIP menjawab Beritabuana.co,
Selasa (1/12/2015).
menjadwalkan pemanggilan Sudiriman Said sebagai pengadu untuk
memverifikasi alat bukti dan harus membuktikan aduannya,” tegas
Marsiaman Saragih, anggota MKD dari F-PDIP menjawab Beritabuana.co,
Selasa (1/12/2015).
PDIP kata dia tetap mengembalikan penanganan kasus Setya Novanto ini
ke tata beracara MKD. Posisi saat ini tambah Marsiaman sudah masuk tahap
verifikasi barang bukti seteleh sebelumnya verifikasi administrasi
Sudirman Said sudah memenuhi syarat, seperti nama, tempat tanggal lahir,
alamat dan ringkasan laporan aduan sudah dibuat tertulis.
ke tata beracara MKD. Posisi saat ini tambah Marsiaman sudah masuk tahap
verifikasi barang bukti seteleh sebelumnya verifikasi administrasi
Sudirman Said sudah memenuhi syarat, seperti nama, tempat tanggal lahir,
alamat dan ringkasan laporan aduan sudah dibuat tertulis.
“MKD berencana, sebelum menyidangkan perkara ini akan memanggil
terlebih dulu memanggil Sudirman Said untuk melengkapi bukti aduannya
itu apakah betul atau tidak, dan kalau ternyata tidak betul maka
perkaranya tidak dilanjutkan,” katanya mengenai keabsahan alat bukti
ini.
terlebih dulu memanggil Sudirman Said untuk melengkapi bukti aduannya
itu apakah betul atau tidak, dan kalau ternyata tidak betul maka
perkaranya tidak dilanjutkan,” katanya mengenai keabsahan alat bukti
ini.
Mengenai perdebatan atau usulan pendapat MKD untuk memulai
pemeriksaan dari awal, anggota Komisi III DPR ini menyatakan hal itu
tidak bisa. Sebab apa yang sudah diputuskan sudah tidak bisa dianulir.
pemeriksaan dari awal, anggota Komisi III DPR ini menyatakan hal itu
tidak bisa. Sebab apa yang sudah diputuskan sudah tidak bisa dianulir.
MKD akan membuktikan keabsahan alat bukti yang diajukan Sudirman Said
yaitu rekaman, karena ada perbedaan dengan transkrip yang sudah
disampaikan sebelumnya. “Kita ingin mempertanyakan kenapa ada
perbedaan,” ujar Marsiaman yang mengaku memang ada perbedaan tersebut.
(Ansim/bb)
yaitu rekaman, karena ada perbedaan dengan transkrip yang sudah
disampaikan sebelumnya. “Kita ingin mempertanyakan kenapa ada
perbedaan,” ujar Marsiaman yang mengaku memang ada perbedaan tersebut.
(Ansim/bb)
Comment