Penulis: Mesi Tri Jayanti,S.H. (Muslimah Minang Peduli Generasi)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Upacara HUT ke-79 RI tinggal menghitung hari, berbagai rangkaian kegiatan menyambut hari kemerdekaan diseluruh penjuru negeri mulai sibuk dipersiapkan. Termasuk di Istana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, baru-baru ini yang tengah menjadi sorotan publik adalah pencopotan jilbab 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/8/2024).
Sontak fenomena ini menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai provinsi. Pasalnya tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan saat latihan mengenakan hijab. Bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah berjilbab sejak SD dan SMP. Namun saat dikukuhkan di IKN justru terlihat tidak mengenakan hijab, termasuk wakil dari Aceh dan Sumatera Barat.
Mengutip pernyataan Wakil Sekjen Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat dalam wawancaranya dengan Republika, penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka tingkat nasional sudah diperbolehkan sejak 2002. Artinya secara teknis, hijab tidak mempengaruhi jalannya tugas mengibarkan bendera. Tidak pernah ada catatan insiden yang disebabkan penggunaan hijab selama upacara kenegaraan.
Namun, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan aturan baru pada 2024 untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan seluruh anggota Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi, mengklarifikasi soal pelepasan hijab tersebut, bahwa pelepasan jilbab hanya dilakukan pada saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diusung oleh pendiri bangsa, Ir. Soekarno. Nilai ketunggalan dalam keseragaman diterjemahkan oleh BPIP melalui penerapan pakaian seragam bagi seluruh anggota Paskibraka. (Suara.com, 14/08/2024)
Yudi juga menegaskan bahwa anggota Paskibraka putri melepaskan hijab mereka secara sukarela. Sebelum melepas hijab, mereka terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
Para anggota Paskibraka membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi persoalan itu. Ketua MUI Cholil Nafis menilai aturan yang melarang anggota Paskibraka perempuan berjilbab adalah pelanggaran konstitusi dan tidak menghormati perbedaan keyakinan. (Kompas.com, 15/08/2024)
Pencopotan hijab bagi Paskibraka perempuan, tentunya miris dan sangat tidak layak. Meski BPIP berdalih tidak ada paksaan setelah para paskibraka menandatangani surat kesediaan sebelumnya. Namun pada dasarnya, dalam menjalankan tugas negara tidak ada larangan memakai hijab. Termasuk anggota Paskibra. Sebab hai itu merupakan impelementasi sila pertama Pancasila.
Sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap warganegara di negeri ini diberikan kebebasan dalam memeluk dan taat terhadap ajaran agama masing-masing. Kita mengakui adanya Allah yang wajib disembah dengan segala aturannya untuk kehidupan di dunia. Lantas, kenapa harus ada ketentuan untuk melepas hijab kepada Anggota Paskibra 2024? Sebenarnya Pancasila yang seperti apa yang diterapkan BPIP ini.
Di negeri ini hijab memang pernah menjadi barang yang tabu. Bahkan Orde Baru pernah melarang menggunakan hijab hingga di bangku sekolah. Penggunanya bahkan sampai mengalami diskriminasi. Pemerintah kala itu mengasosiasikannya sebagai simbol radikalisme dan tidak pancasilais.
Setelah reformasi, penggunaan hijab mulai dinormalisasi. Ini sebagai bentuk bagi penghormatan kemerdekaan dalam beragama. Bahkan hijab menjadi tren yang semakin populer di masa sekarang di berbagai kalangan.
Mirisnya, saat ini pelarangan hijab dilakukan oleh BPIP, suatu badan yang seharusnya paling memahami nilai-nilai luhur Pancasila. Bukan malah menginterpretasikan nilai-nilai Pancasila sesuka hati.
Entah untuk sehari maupun sepanjang proses pelatihan anggota Paskibraka, pelarangan hijab tidak seharusnya terjadi. Penggunaan hijab adalah hak asasi, sebagai bentuk kepatuhan muslimah terhadap perintah Allah SWT.
Ironi lainnya, aturan Paskibraka lepas hijab justru dilakukan di tengah gempita perayaan kemerdekaan. Sebuah perayaan yang maknanya cacat jika kemerdekaan menggunakan atribut keagamaan saja masih dilarang.
Ibarat jauh panggang dari api makna kemerdekaan jika para muslimah Paskibraka harus melepaskan hijab demi tuntutan syarat yang dibuat oleh BPIP. Terdepan dalam memperingati hari kemerdekaan tetapi belum merdeka dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang muslimah.
Apa mungkin Paskibraka tidak bisa merdeka memakai atribut keagamaan di tengah peringatan hari kemerdekaan itu sendiri?
Wahai anggota Paskibraka 2024 yang diminta melepaskan hijab sebagai syarat sebaiknya segeralah mengundurkan diri. Sebab, mempertahankan kehormatan wanita dan ketaatan kepada Allah SWT lebih utama dan mulia ketimbang mengikuti aturan yang dinilai tidak Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk apa mendapatkan apresiasi manusia namun tidak ada nilai di sisi Pencipta. Wallahu a’lam bish-shawwab[]
Comment