RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggerebek klinik praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat dan menangkap sepuluh orang dari klinik itu pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak Maret 2017. Selama 3 tahun beroperasi ada sekitar 32.760 janin telah digugurkan dan diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar 10 miliar (Cnnindonesia, 23/9/2020).
Sebelumnya, pada 3 agustus 2020 penggerebekan juga terjadi di klinik aborsi yang bertempat di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Dari hasil grebek diketahui klinik tersebut melayani 2.638 pasien terhitung Januari 2019 hingga 10 april 2020. Tercatat pula mereka meraup keuntungan hingga Rp. 70 juta per bulan (Tempo, 22/8/2020).
Penyebab maraknya aborsi
Saat ini, praktik aborsi memang bukan lagi menjadi hal yang tabu. Dua fakta di atas hanya sebagian kecil dari sederet kasus aborsi yang terjadi di Indonesia. Padahal pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan hukum tentang aborsi dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang berisi tindakan aborsi tidak diizinkan di Indonesia kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengancam ibu maupun janin, dan korban perkosaan.
Menurut para peneliti salah satu penyebab aborsi yakni kasus kehamilan di luar nikah meningkat drastis dan sebagian besar penyumbang terjadinya aborsi untuk menggugurkan kandungan adalah para remaja (Indonesiana.id, 26/4/19).
Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tahun 2017 menunjukkan 48 dari 1000 remaja di Indonesia mengalami kehamilan di luar nikah. Kemudian menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukkan perilaku pacaran menjadi titik masuk pada praktik perilaku uang menjadikan remaja rentan mengalami kehamilan di usia dini, kehamilan di luar nikah, kehamilan tak diinginkan, dan terinfeksi penyakit menular seksual hingga aborsi yang tidak aman. Survei tersebut menunjukkan sebagian besar perempuan (81%) dan laki-laki (84%) telah berpacaran.
Maka sangatlah wajar jika praktik aborsi begitu berkembang di Indonesia terutama di kalangan remaja. Bermula dari asas kebebasan berperilaku dalam kehidupan yang tidak memperhatikan halal haram. Kebebasan ini sangat memungkinkan terjeratnya remaja dalam kubangan seks bebas sebab tidak ada batasan sama sekali antara interaksi laki-laki dengan perempuan.
Argumentasi Religi
Agama islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam aspek sosial pergaulan. Islam dengan aturannya yang khas sangat menjaga interaksi antara laki-laki dengan perempuan. Dikutip dari kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 113 yang telah digali dari dalil syara’ (Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi saw) berbunyi : “Hukum asalnya, laki-laki terpisah dari wanita, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui syariah dan menjadi konsekuensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual beli”.
Di dalam Islam, laki-laki dan perempuan terpisah. Mereka diperbolehkan berinteraksi pada hal yang sifatnya umum dalam rangka tolong menolong. Tidak boleh ada interaksi yang bersifat pribadi. Setelah urusan selesai, maka harus segera berpisah. Mereka diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna, menjaga pandangan dan memelihara kemaluannya (baca: QS.An-Nur:30-31).
Serta bagi perempuan, ia tidak diperbolehkan bersolek di hadapan pria yang bukan mahromnya. Islam juga memandang adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan untuk melestarikan keturunan dalam ikatan pernikahan, bukan hubungan yang bersifat seksual semata, mendepankan kebebasan dan tidak memperhatikan halal haram.
Adapun orang tua memiliki peran mendidik anaknya agar menjadi generasi yang bertaqwa, bukan ahli maksiat. Orang tua harus mampu mananamkan prinsip akidah islam beserta syariah (aturan) islam pada anak sehingga hal ini mampu membentengi anak agar senantiasa menjadikan islam sebagai tolok ukur perbuatannya.
Pada saat yang sama negara memberikan sarana dan prasarana yang memadai untuk membantu para orang tua dalam mendidik generasi berakhlak mulia.
Negara juga berkewajiban menciptakan suasana yang kondusif dari tindakan kriminal seperti zina atau pemerkosaan dan meniadakan segala sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu seksual seperti konten pornografi, film dan novel romantisme yang saat ini masih beredar dan sangat mudah diakses.
Negara wajib mengeluarkan hukuman yang membuat pelaku menjadi jera. Seperti hukuman dalam islam yang tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku tetapi juga dapat mencegah kejahatan serupa agar tidak terulang.
Walhasil, kolaborasi negara yang menerapkan aturan islam dengan orang tua yang memaksimalkan peran sentralnya dalam mendidik generasi dengan islam dapat membantu menekan kasus aborsi yang marak terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu asas kebebasan yang selama ini diterapkan oleh negara harus segera dilepaskan sebab asas tersebut justru mengundang kerusakan tak berkesudahan, berbeda dengan aturan islam yang mampu menjaga generasi dari kerusakan sekaligus memuliakan mereka.Wallahu a’lam bishowwab.[]
*Mahasiswi
Comment