FSP BUMN Bersatu : Pekerja JICT Mogok Karena Rasa Nasionalisme Bukan Karena Gaji

Berita1567 Views
Foto/Nicholas
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait aksi mogok kerja ratusan pegawai PT Jakarta International Container Terminal (JICT), yang mana menurut Sekjen SP JICT, Firmansyah mengemukakan kalau perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun, terindikasi perpanjangan kontrak melanggar undang-undang.
Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Imbasnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan pada pekerja. Ditambah, audit investigasi BPK juga menyatakan ada temuan kerugian. Masalah bonus menjadi sistematis berdampak kepada kami, tapi masalah utamanya perpanjangan kontrak
Terpisah, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono SE, MKom menyampaikan mogoknya Kawan Kawan JICT itu murni Hak Pekerja dan dilindungi dengan UU Ketenaga Kerjaan, kemudian tidak ada yang boleh dikenakan sangsi oleh Direksi JICT.
Untuk itulah, kemuka Dirinya menyampaikan Direksi JICT harus mengikuti himbauan Menhub sebagai Regulator pelabuhan yang meminta Direksi JICT untuk berunding kembali dengan Pekerja JICT.
“Sebab gaji besar yang diterima oleh Pekerja JICT jangan Jadi ukuran kalau mereka melakukan aksi mogok,” paparnya.
“Mogok pekerja di Perusahaan yang sahamnya dimiliki negara, bukan hanya semata karena persoalan marginal mengenai gaji seperti yang sering dituntut Kawan Kawan buruh diluar BUMN, tetapi masalah kedaulatan Ekonomi Nasional dan Keamanan aset BUMN,” tukasnya mengkritisi.
Kemudian, selanjutnya Arief menjelaskan bahkan perlu diluruskan dimana semenjak pengajuan akan perpanjangan pengopersasia JICT oleh HPH indonesia yang diajukan Direksi Pelindo II Tahun 2014 dan Kemudian Meneg BUMN tahun 2015 menyetujui perpanjangan dengan berbagai syarat dan aturan yang harus dijalankan oleh Direksi Pelindo saat dipimpin RJ Lino.
“Syarat utama jelas salah satunya Pelindo memegang 51% saham JICT dan harus meminta ijin Menteri Perhubungan karena adanya UU Kepelabuhan dan Pelayaran yang mengharuskan meminta ijin,” urainya.
Oleh karena itulah, menurut Ketum FSP BUMN Bersatu menilai itu kesalahan fatal yang meyebabkan bonus dan kesejahteraan Pekerja JICT akan terancam turun akibat perjanjian pengoperasian JICT periode 2019-2039 yang disinyalir tidak sesuai arahan menteri BUMN.
“Jika aksi mogok hingga 10 Agustus, maka tentunya kegiatan Ekonomi Nasional akan sangat terganggu. Karena itu pelindo II Dan HPH Indonesia mesti kembali melakukan perubahan perjanjian pengopersai JICT 2019-2039 Jika tidak maka pekerja JICT akan senantiasa melakukan protes mogok sebagai bagian dari gerakan ‘Save Nasional Aset’,” ungkapnya.
“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung langkah langkah SP JICT untuk mogok hingga tuntutan dipenuhi dan akan mengadvokasi apabila ada kriminalisasi dan pemecatan pada Pekerja JICT yang mogok,” tutupnya.[Nicholas]

Comment