Furqon Bunyamin Husein: Mengurai Benang Kusut Persoalan Pers Indonesia

Berita509 Views
Furqon Bunyamin Husein

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Persoalan pers semakin gaduh
setelah Dewan Pers mengeluarkan kebijakan Verifikasi dan Barcode
menjelang Hari Pers Nasional yang digelar di Ambon beberapa waktu lalu.

Para
pemilik media dan begitu juga halnya para jurnalis menyayangkan
kebijakan Dewan Pers yang mereka anggap sepihak dan tergesa-gesa karena tidak melakukan
sosialisasi yang tepat kepada para pekerja pers sebelumnya.

Salah
satu reaksi yang cukup keras dan melakukan protes atas kebijakan itu
adalah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang telah dua kali
melakukan mosi tidak percaya terhadap kebijakan Dewan Pers
tersebut.

FPII
menganggap bahwa kinerja Dewan Pers mandul dalam hal pembelaan terhadap
wartawan baik yang dikriminalisasi, kekerasan bahkan pembunuhan. FPII
melihat adanya pelanggaran terhadap peran dan fungsi Dewan Pers sebagai
pelindung wartawan dan atau pers.
 
Kebijakan
Dewan Pers yang dikenal dengan verifikasi dan barcode menambah runcing
permasalahan yang ada. Menurut FPII, dengan kebijakan verifikasi
tersebut justru memperkeruh keadaan dan membuat kegaduhan di kalangan
pekerja pers. Dampak kebijakan ini dirasakan oleh banyak wartawan di
daerah yang diusir karena alasan belum diverifikasi. Dewan Pers tidak
lagi mewakili dan membela kasus kasus yang menimpa jurnalis karena
tulisan yang memenuhi kode etik jurnalistik dan data sekalipun.

Saat
pemberitaan yang dibuat seorang jurnalis dan dianggap merugikan
korporasi, Dewan Pers justru melakukan pembelaan terhadap korporasi
tersebut dan melakukan penekanan terhadap media dan wartawan. FPII melihat keberpihakan Dewan Pers terhadap korporasi yang tidak berimbang.

Forum
Pers Independent Indonesia (FPII) merupakan kumpulan para pemilik media dan
didukung barisan wartawan dari Sabang hingga Merauke terus melakukan gerakan
menuntut Dewan Pers untuk kembali kepada Undang-Undang Pers No.40 tahun
1999. FPII meminta pihak Dewan Pers untuk kembali menjalankan fungsinya
sesuai aturan yang berlaku.

Oleh
karena itu, FPII meminta DPR RI, Komisi I untuk melakukan Rapat Dengar
Pendapat antara Dewan Pers, FPII dan DPR RI itu sendiri. Bahkan ditambah
dengan pihak kemeninfo yang masih terkait dengan persoalan pers di
Indonesia.
Dalam
RDP, Dewan Pers dan atau Kemeninfo dapat memberikan penjelasan dan
alasan atas kebijakan yang dikeluarkan. Sementara FPII sebagai forum
pers nasional itu memberi kritik, masukan dan dampak atas kebijakan
Dewan Pers. DPR bisa menjadi pendengar dalam RDP ini untuk kemudian
mengambil benang merah untuk dijadikan sebagai RUU pers. FPII sangat jelas menolak perubahan UU Pers dimasukan dan atau menjadi KUHAP yang ke depan bisa mempidanakan wartawan yang selama ini kasusnya masuk dalam ranah perdata.
Kemeninfo
dan Dewan Pers memiliki hubungan kordinatif dalam persoalan peraturan
dan perundangan serta kebijakan Pers namun DPR sebagai lembaga legislasi
memiliki peran signifikan untuk menggodok dan mengeluarkan produk
hukum. Eksistensi FPII tentu diperlukan sebagai penyeimbang dan kontrol yang menyuarakan hak wartawan dan
mengawasi kinerja Dewan Pers.
Maka
tuntutan RDP oleh FPII kepada DPR RI terhadap kebijakan Dewan pers ini
menjadi sebuah kebutuhan yang harus segera dilakukan untuk menyikapi dan mengurai
kusutnya persoalan pers di negeri ini.[]

Comment