Penulis: Amellia Putri | Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA-
Aktivitas gambling atau judi kembali mengusik kenyamanan masyarakat dan efek dari aktivitas ini dapat mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi dan peningkatan kriminalitas.
Judi apapun bentuknya, menimbulkan dampak buruk terhadap moral, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu tidak boleh dipandang sebagai hal biasa apa lagi sepele.
Aktivitas judi harus segera diberantas karena telah melanggar baik hukum agama maupun negara. Selain itu, judi juga membahayakan kehidupan masyarakat.
Inilah gambaran kehidupan kapitalisme yang selalu menimbulkan kerusakan di masyarakat. Bagi kapitalisme, selama sesuatu itu tidak menggangu eksistensi dan kekuasaan mereka, maka hal itu dianggap biasa biasa saja.
Oleh karena itu dalam konsep kapitalisme, aktivitas perjudian tidak akan pernah selesai bahkan tumbuh subur di tengah masyarakat.
Pemberantasan judi butuh sistem yang tidak berkompromi sedikit pun dengan kerusakan. Sistem ini tidak lain adalah Islam. Negara dalam konsep islam menjadikan Al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dasar hukum dan kebijakan. Seluruh aturan dan kebijakan yang ditetapkan berasal dari hukum-hukum syari’at.
Aktivitas perjudian dalam islam dipandang sebagai tindakan haram alias terlarang yang harus dihindari oleh manusia.
Allah SWT berfirman, “Hai orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaithan. Maka jahuilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ”. (QS Al-Maidah : 90).
Dari ayat di atas, islam tidak akan menyediakan wilayah dan kesempatan berlangsungnya aktivitas judi. Ketika ada praktik-praktik judi yang berlangsung akan segera diselesaikan dan ditindaklanjuti sesuai syariat islam.
Judi di diharamkan oleh syariat karena membawa dampak negatif terhdap kehidupan moral, sosial, ekonomi masyarakat.
Dalam islam, aktifits perjudian diselesaikan dengan mudah tanpa kompromi dengan siapa pun pelakunya. Negara memiliki wewenang dan tidak bisa diintervensi oleh pigak manapun. Negata tidak membiarkan aktifitas perjudian apalagi mengambil keuntungan dari kegiatan yang diharamkan.
Dalam menyelesaikan aktivitas perjudian ini, islam mengerahkan para syurthah (polisi) bersama qadhi hisbah untuk melakukan patroli dan penggerebekan. Qadhi hisbah merupakan hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang dapat membahayakan hak jamaah.
Pengadilan hisbah ini tidak memerlukan ruang sidang pengadilan, tidak perlu adanya penuntut dan yang dituntut melainkan karena ada hak umum yang telah dilanggar dalam wilayah tersebut. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya ia didampingi oleh beberapa syurthah untuk melaksanakan perintah dan menjalankan keputusannya saat itu juga.
Adapun hukuman terhadap para penjudi dalam Islam adalah sanksi ta’zir. Judi adalah perbuatan ma’syiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat.
Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam kitab Nizhamul Uqubat fi al-Islam menyebutkan bahwa hukuman ta’zir terdiri dari hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos.
Sedangkan kadar sanksi ta’zir menurut Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkam as Sulthaniyah, kadar hukuman ta’zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tudak mengulangi dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut.
Hukuman ini akan dilangsungkan di tengah-tengah masyarakat agar muncul rasa ketakutan dan tidak ingin melakukan perbuatan yang sama. Inilah efek zawajir (pencegah) dari sistem sanksi Islam – selain itu juga akan menimbulkan efek jawabir (penebus), sehingga pelaku akan jera dan diampuni dosanya.
Hanya saja perlu dipahami sanksi Islam ini merupakan perangkat untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat.
Jadi, solusi dari kerusakan-kerusakan yang terjadi di sekitar kita termasuk aktivitas gambling atau judi, tidak lain hanya dengan menerapkan sistem Islam dalam semua sisi kehidupan. Wallahu ‘alam bisshawwab.[]
Comment