Gaya Hidup Kohabitasi, Kebebasan yang Kebablasan

Opini1575 Views

 

Penulis: Ummu Ilyasa | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bagi sebagian orang, kebebasan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia untuk mengekspresikan diri tanpa tekanan. Namun, di balik konsep “kebebasan tanpa batas” itu tersembunyi ancaman besar bagi moral dan tatanan sosial.

Salah satu contoh adalah maraknya praktik kohabitasi atau kumpul kebo—sepasang pria dan wanita tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Fenomena ini bukan sekadar menyimpang secara moral, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial dan dampak buruk bagi generasi muda.

Kasus tragis di Mojokerto menjadi bukti nyata betapa fatal akibat dari gaya hidup bebas ini. Seperti dilansir MetroTV, Selasa 9 September 2025, warga Mojokerto digemparkan oleh penemuan puluhan potongan tubuh manusia di jurang jalur Mojokerto–Batu.

Belakangan diketahui korban adalah seorang wanita yang dibunuh oleh kekasihnya sendiri—pasangan yang selama ini hidup bersama di sebuah rumah indekos di Surabaya.

Ketua RT setempat menyebut, keduanya telah tinggal bersama selama lima bulan tanpa identitas jelas maupun penjelasan tentang status hubungan mereka.

Menurut keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, latar belakang pembunuhan mutilasi itu adalah pertengkaran karena masalah ekonomi dan gaya hidup hedonis korban.

Saat itu pelaku pulang larut malam, namun pintu kos dikunci dari dalam. Korban juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas, dan hal itu telah berulang kali terjadi.

Pertengkaran tersebut berakhir tragis dengan pembunuhan. DetikNews, Senin 8 September 2025, menuliskan bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh nyata akibat hubungan di luar pernikahan.

Fakta ini menggambarkan betapa rusaknya arah moral generasi muda akibat pengaruh paham sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Paham ini menanamkan gagasan bahwa manusia bebas mengekspresikan perasaan, termasuk cinta dan hasrat, tanpa batas nilai moral dan agama.

Akibatnya, aktivitas pacaran, tinggal serumah tanpa menikah, hingga perzinaan dinormalisasi atas nama “kebebasan pribadi”.

Dalam sistem sekuler-liberal, negara tidak berperan aktif menanamkan moral dan akhlak, sebab agama dianggap urusan individu. Bahkan, aktivitas pacaran atau hubungan di luar nikah tidak termasuk pelanggaran hukum kecuali jika menimbulkan korban. Tak heran jika praktik serupa terus berulang.

Padahal, Islam telah menegaskan larangan mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya melarang zina, tetapi juga semua jalan yang mengarah kepadanya, termasuk kohabitasi.

Dampak kohabitasi tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan mental dan sosial. Pasangan kohabitasi lebih rentan mengalami stres, kecemasan, dan depresi karena tidak adanya komitmen yang jelas.

Konflik dan kekerasan juga lebih sering terjadi. Anak hasil hubungan tersebut pun kehilangan nasab yang sah, dan kerap mengalami diskriminasi sosial.

Agar masyarakat, terutama generasi muda, terhindar dari perilaku menyimpang ini, dibutuhkan sistem nilai yang berlandaskan akidah Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islami.

Sistem pergaulan pun diatur dengan tegas—melarang ikhtilat (campur baur) dan khalwat (berdua-duan dengan yang bukan mahram)—sehingga kehormatan individu dan masyarakat tetap terjaga.

Dalam Islam, negara juga memiliki kewenangan memberi sanksi tegas kepada pelaku zina sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nur ayat 2:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman.”

Hukuman ini bukan bentuk kekejaman, melainkan wujud kasih sayang Allah untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa kebebasan tanpa batas hanyalah jalan menuju kehancuran moral. Maka, mari berhijrah dari sistem kufur yang membebaskan hawa nafsu menuju sistem Islam yang menegakkan kehormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Comment