Habib Rizieq Dilaporkan PMKRI, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro

Berita412 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya (PMJ) di Jakarta, Senin (26/12/2016). Dalam laporannya, Habib Rizieq itu diperkarakan karena dinilai melakukan penistaan agama seperti diatur dalam Pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa laporan tersebut akan di pelajari dulu, dan dilakukan penyelidikan.“Laporan tersebut tentunya dipelajari dulu. Dan dilakukan lidik,” kata Argo Yuwono, Senin (26/12/2016) malam.

Dikatakan, laporan tersebut baru tadi, dan belum ada informasi dari penyidik. “Baru tadi laporannya. Jadi belum ada info dari penyidik,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang menjadi dasar laporan, Argo Yuwono menjawab belum menerima laporan, dan belum tahu bukti-bukti tersebut. “Saya belum ada laporan. Jadi saya belum tahu. Saya belum tahu bukti-buktinya,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur.

Untuk diketahui, Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan Habib Rizieq dilaporkan terkait ceramah ‘ucapan natal’ yang diduga telah melecehkan umat Kristiani.

Berikut isi cuplikan potongan ceramah Habib Rizieq yang diperkarakan itu:

“…Habib Rizieq selamat Natal. Artinya apa, selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan. Saya jawab, lam yalid wa lam yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?.” (Yud/TB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment