Hardjuno Wiwoho Meminta SBY Bersikap Legowo

Berita441 Views
Hardjuno Wiwoho, Sekjen HMS.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hardjuno Wiwoho, Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS) menyampaikan dan meminta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar bersikap legowo, terkait kekalahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pemilukada DKI Jakarta 2017 yang digelar Rabu (15/2).

Hardjuno menambahkan bahwa reaksi SBY yang mengaitkan kekalahan AHY dengan pemberian grasi pada mantan ketua KPK Antasari merupakan hal yang keliru. Sebab, menurutnya pemberian grasi itu sendiri merupakan hak prerogatif Presiden.“Posisinya kan sama saat SBY dulu masih menjadi Presiden ke-6, pernah memberikan grasi kepada Corby yang merupakan terpidana kasus Narkoba di Bali,” ungkapnya mencermati ilustrasi kejadian hampir serupa.

Sekjen HMS menilai tindakan SBY sangat keliru, dikarenakan Presiden Jokowi kemudian memberikan grasi kepada Antasari. “Bahkan saya merasa kasihan pada SBY, kenapa pernyataannya itu diungkapkan secara terbuka? Sejatinya, kekalahan AHY di Pemilukada DKI 2017 kemarin, jelas tak ada kaitannya dengan hal itu. AHY pun sudah bersikap legowo dan mengungkapkannya secara terbuka kepada media dan publik,” demikian ungkapnya lagi.

Seyogyanya SBY yang pernah menjadi pimpinan nasional (Presiden ke-6 RI-red), pinta Hardjuno, agar tak bersikap emosional seperti itu.”Bahkan sampai menduga ‘majunya’ AHY dijegal lewat pengungkapan kembali kasus Antasari secara terbuka,” jelasnya.

“Kenapa Pak SBY tidak mampu menjaga sikap seperti halnya mantan Presiden Amerika, Barack Obama? Nah, disitulah saya melihat bahwa beliau kurang bisa menempatkan dirinya, sehingga emosional dan dampaknya dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,” tegasnya.

Konflik yang berkembang saat ini, menurut Hardjuno, membuktikan ada pihak yang kurang dewasa di dalam menyingkapi masalah tersebut. “Kenapa kemudian Pak SBY sebagai Presiden ke-6 RI, harus khilaf dan dapat diduga statmentnya tersebut apabila dikritisi penegak hukum atau Polri, bisa dimungkinkan masuk kategori penghinaan kepada Presiden RI saat ini (Jokowi),” tegasnya.

Menurut Hardjuno, penghinaan kepada Kepala Negara (Presiden RI-red) dalam hukum pidana, masuk delik umum. “Tanpa ada yang melaporkan, bisa jadi bahan Direskrimum Mabes Polri untuk mengusutnya,” papar dia.

Apabila mencermati Pasal 14 UUD’45 dan UU tentang grasi, kata Hardjuno, jiwa semangatnya adalah pemberian pengampunan pada narapidana yang sudah bertobat lahir batin. Jadi itu merupakan ajaran kemuliaan.

“Secara religi, Allah SWT saja memberikan pengampunan pada umat-NYA yang telah bertobat mohon ampun. Karena itu, Pak BY seharusnya berhati-hati membuat pernyataan seperti yang beliau lakukan dan herannya kok malah diungkap oleh Roy Suryo dalam berita TV,” ucapnya heran.
 
Dasar Hukum Grasi yang pertama menurutnya adalah pasal 14 UUD’ 45 dan kedua Undang Undang tentang Grasi di mana pemberian grasi kepada setiap terpidana dan ada tatacara pemberian grasi seperti harus dilakukan pengajuan terpidana kepada Presiden RI. Sebab, itu merupakan hak prerogatifnya.

Bahkan, Hardjuno menyatakan, Presiden RI sebelum memutuskan diberi atau tidaknya grasi tersebut, harapnya agar terlebih dulu meminta pendapat Jaksa Agung, Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. “Seperti pada pemberian grasi kepada Antasari, Presiden Jokowi telah secara benar melalui prosedur berdasarkan undang-undang,” tandasnya.[Nicholas]

Comment