Hari Anak Nasional dan Tangis Keysa: Ketika Main Hakim Sendiri Merampas Masa Depan Anak

Dari Redaksi20 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Hari Anak Nasional baru saja diperingati dengan berbagai seremonial, kampanye perlindungan anak, serta komitmen untuk menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Namun, di balik semarak peringatan itu, masih ada anak-anak Indonesia yang harus memikul luka yang tak terlihat. Salah satunya adalah Keysa, bocah yang menangis pilu di hadapan jenazah ayahnya yang diduga tewas akibat aksi main hakim sendiri.

Tangisnya menjadi ironi di tengah semangat melindungi anak. Sebab, ketika massa memilih menghakimi daripada menyerahkan perkara kepada hukum, yang sesungguhnya ikut dihukum bukan hanya orang yang menjadi korban, tetapi juga anak-anak yang kehilangan kasih sayang, rasa aman, dan masa depan.

Peristiwa yang menimpa Keysa bukan sekadar kisah kriminal. Ia adalah potret rapuhnya kesadaran hukum, lunturnya empati sosial, sekaligus alarm bahwa budaya main hakim sendiri masih hidup di tengah masyarakat. Padahal, Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum, bukan negara yang menyerahkan keadilan kepada amarah massa.

Main Hakim Sendiri: Ketika Emosi Mengalahkan Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah Keysa diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh melakukan pencurian. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tidak seorang pun berhak merampas nyawa orang lain atas nama kemarahan atau rasa keadilan.

Fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting merupakan bentuk kegagalan masyarakat dalam menempatkan hukum sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian konflik. Ketika massa merasa memiliki kewenangan menghukum seseorang, maka pada saat itulah prinsip negara hukum mulai terkikis.

Mengapa Main Hakim Sendiri Masih Terjadi?

Dari perspektif sosiologi, terdapat beberapa faktor yang membuat praktik ini terus berulang.

Pertama, rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum. Masih ada anggapan bahwa pelaku kejahatan mudah lolos, hukuman terlalu ringan, atau proses hukum berjalan lambat. Persepsi ini melahirkan keyakinan keliru bahwa menghukum sendiri adalah jalan tercepat memperoleh keadilan.

Kedua, budaya komunal yang masih kuat di sebagian masyarakat. Ketika seseorang diteriaki “maling”, kerumunan dengan cepat terbentuk. Dalam hitungan menit, emosi menyebar lebih cepat daripada akal sehat. Tidak sedikit orang yang ikut memukul tanpa mengetahui fakta sebenarnya.

Ketiga, sempitnya cara pandang terhadap keadilan. Sebagian masyarakat hanya melihat dugaan kesalahan pelaku, tetapi melupakan bahwa ia tetap manusia yang memiliki hak hukum, keluarga, anak, dan orang tua.

Hukuman yang dijatuhkan massa tidak hanya mengenai orang yang dituduh, tetapi juga menghancurkan kehidupan orang-orang yang bergantung kepadanya.

Pandangan Psikologi Modern

Psikologi modern menjelaskan bahwa perilaku massa dipengaruhi oleh fenomena deindividuation, yakni kondisi ketika seseorang kehilangan identitas pribadi saat berada dalam kerumunan.

Dalam situasi tersebut, rasa tanggung jawab pribadi menurun, sementara keberanian melakukan tindakan agresif meningkat karena merasa dilindungi oleh kelompok.

Psikolog sosial juga menjelaskan adanya emotional contagion atau penularan emosi. Kemarahan satu orang dapat menyebar menjadi kemarahan kolektif. Akibatnya, keputusan yang diambil bukan lagi berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan dorongan emosional yang sulit dikendalikan.

Di sisi lain, trauma yang ditimbulkan bagi keluarga korban, terutama anak-anak, dapat berlangsung bertahun-tahun. Anak yang kehilangan orang tua secara tragis berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, kesulitan mempercayai orang lain, penurunan prestasi belajar, hingga masalah dalam perkembangan kepribadiannya.

Pandangan Psikologi Islam

Dalam perspektif psikologi Islam, perilaku main hakim sendiri merupakan cerminan kegagalan mengendalikan hawa nafsu dan amarah. Islam mengajarkan bahwa kekuatan seseorang bukan diukur dari kemampuannya mengalahkan orang lain, melainkan dari kemampuannya menahan amarah.

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian mendorong seseorang berbuat zalim. Bahkan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan, Islam tetap mewajibkan adanya proses pembuktian yang adil.

Menjatuhkan hukuman tanpa kewenangan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang menjadi salah satu tujuan utama syariat.

Karena itu, dalam Islam, penegakan hukum merupakan kewenangan negara melalui lembaga yang berwenang, bukan melalui aksi massa.

Anak Menjadi Korban yang Terlupakan

Dalam setiap aksi main hakim sendiri, perhatian publik sering kali hanya tertuju kepada korban atau pelaku. Padahal, ada korban lain yang sering luput dari perhatian, yaitu anak-anak.

Tangis Keysa bukan sekadar tangisan kehilangan seorang ayah. Ia adalah simbol hilangnya rasa aman, kasih sayang, perlindungan, dan harapan. Seorang anak yang menyaksikan atau mengetahui orang tuanya meninggal secara tragis dapat membawa luka psikologis hingga dewasa.

Selain trauma, anak juga berpotensi menghadapi stigma sosial, tekanan ekonomi, putus sekolah, hingga kehilangan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang sehat. Semua itu merupakan bentuk kekerasan tidak langsung yang dampaknya jauh lebih panjang dibanding peristiwa yang terjadi hanya dalam hitungan menit.

Dampak Sosial yang Lebih Luas

Budaya main hakim sendiri tidak hanya merusak kehidupan korban dan keluarganya, tetapi juga mengancam tatanan sosial.

Jika masyarakat terbiasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, maka kepercayaan terhadap hukum akan semakin melemah. Kekerasan akan dianggap sebagai solusi, bukan pelanggaran.

Akibatnya, rasa aman di tengah masyarakat menurun, konflik semakin mudah meledak, dan generasi muda tumbuh dengan contoh bahwa kemarahan lebih ampuh daripada hukum.

Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dapat mengikis nilai-nilai kemanusiaan, memperlemah persatuan, dan mencederai cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.

Bagaimana Menghentikannya?

Mengakhiri budaya main hakim sendiri membutuhkan langkah bersama.

Negara dan warga harus menghadirkan penegakan hukum yang cepat, adil, transparan. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, dan media massa memiliki tanggung jawab membangun budaya damai, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum, serta menanamkan nilai empati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Di lingkungan keluarga dan sekolah, pendidikan karakter harus diperkuat agar anak-anak belajar menyelesaikan konflik melalui dialog, bukan kekerasan. Literasi hukum juga perlu diperluas agar masyarakat memahami bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang sah.

Tangis Keysa seharusnya menjadi alarm bagi bangsa ini. Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti pada seremoni, spanduk, atau pidato. Makna perlindungan anak harus diwujudkan dalam kehidupan nyata, termasuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan orang tuanya akibat amarah massa.

Bangsa ini lahir dari nilai gotong royong, musyawarah, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum. Karena itu, main hakim sendiri bukan budaya bangsa Indonesia.

Ia adalah penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila, pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, sekaligus ancaman bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Melindungi anak berarti juga melindungi hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui hukum, bukan melalui kekerasan.[]

Comment

Rekomendasi Berita