Hari Buruh: Untuk Siapa Diperingati?

Opini461 Views

Penulis: Martina Eka T | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana ditulis Bisnis.com (27/4/2026), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan pada peringatan Hari Buruh 2026.

Tuntutan tersebut meliputi pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan kebijakan upah murah, perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi pajak yang berpihak kepada buruh termasuk kenaikan PTKP, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Setiap tahun Hari Buruh diperingati di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, hampir setiap peringatan selalu diwarnai demonstrasi besar-besaran yang menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum pernah benar-benar terselesaikan.

Kebijakan Lebih Berpihak kepada Pengusaha

Beragam tuntutan yang terus disuarakan kaum buruh menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja masih jauh dari harapan. Mulai dari persoalan upah murah, outsourcing, hingga ancaman PHK, semuanya menjadi gambaran betapa posisi buruh kerap berada di pihak yang lemah.

Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, nasib buruh sangat ditentukan oleh pemilik modal. Prinsip ekonomi kapitalisme yang menekankan “pengeluaran sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya” membuat pekerja sering kali dipandang hanya sebagai alat produksi. Akibatnya, kesejahteraan buruh sulit diwujudkan secara hakiki.

Sistem ini juga melahirkan kesenjangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan pekerja. Ketimpangan tersebut pada akhirnya memicu kemiskinan struktural yang terus berulang dari waktu ke waktu.

Kalaupun muncul berbagai regulasi yang diklaim berpihak kepada pekerja, seperti RUU PPRT, hal itu dinilai hanya sebatas upaya meredam gejolak sosial sekaligus menjaga citra populis pemerintah.

Kebijakan semacam ini dianggap hanya menjadi solusi tambal sulam kapitalisme, bukan penyelesaian mendasar atas persoalan buruh. Bahkan, bukan tidak mungkin sebagian majikan justru merasa terbebani sehingga memilih mengurangi atau memberhentikan pekerja rumah tangga.

Pada akhirnya, kebijakan yang lahir hari ini dinilai lebih berorientasi pada kepentingan penguasa dan pengusaha, bukan berdasarkan aturan syariat Islam yang mengedepankan keadilan bagi seluruh manusia.

Islam Menawarkan Solusi hingga Akar Masalah

Islam memandang persoalan kehidupan tidak sekadar dari sudut kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai persoalan manusia secara menyeluruh. Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersumber dari wahyu, bukan semata asas manfaat ataupun kepentingan ekonomi.

Dalam urusan ketenagakerjaan, termasuk pekerja rumah tangga, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang jelas.

Pertama, ijarah atau upah-mengupah merupakan akad atas manfaat jasa.

Kedua, jenis pekerjaan, waktu kerja, serta besaran upah harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan).

Ketiga, majikan diharamkan menzalimi pekerja dalam bentuk apa pun.

Keempat, upah tidak ditentukan berdasarkan standar UMR atau UMK semata, melainkan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan sehingga besarannya dapat berbeda sesuai pekerjaan.

Kelima, penetapan upah harus dilakukan secara jujur, adil, dan tanpa penindasan.

Sistem politik dan ekonomi Islam juga menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun profesi.

Baik pengusaha, pegawai negeri, pekerja swasta, maupun buruh memiliki hak yang sama atas kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (TQS Al-Baqarah [2]: 275).

Karena itu, dakwah Islam kaffah perlu terus disuarakan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak bersifat parsial serta tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Aturan kehidupan seharusnya dikembalikan kepada syariat Allah SWT agar keadilan dan kesejahteraan benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bi ash-shawaab.[]

Comment