Penulis: Atika Nasution, S.E | Praktisi Pendidikan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza kembali menjadi sorotan dunia internasional. Sebagaimana dilansir AntaraJatim.com (3/5/2026), Israel dilaporkan telah memperluas wilayah pendudukannya hingga mencapai sekitar 59 persen wilayah Gaza dan tengah mempersiapkan kemungkinan dimulainya kembali agresi besar-besaran di kawasan tersebut.
Sebelum gencatan senjata pada Oktober 2025, Israel disebut telah menguasai sekitar 53 persen wilayah Gaza. Sementara itu, kelompok Palestina Hamas menyatakan bahwa militer Israel kini menguasai lebih dari 60 persen wilayah pesisir Palestina. Situasi ini memperlihatkan semakin sempitnya ruang hidup rakyat Gaza di tengah blokade dan konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, tindakan Zionis Israel kembali menuai kecaman internasional setelah menyita kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional dekat wilayah Yunani. Sebanyak 211 aktivis dilaporkan ditangkap dan 31 lainnya mengalami luka-luka. Israel menuding pelayaran tersebut berada di bawah arahan Hamas sebagai alasan pembenaran penahanan.
Kondisi Gaza juga semakin memprihatinkan setelah OHCHR memverifikasi kematian hampir 300 jurnalis sejak Oktober 2023, bersamaan dengan agresi militer Israel yang disebut telah menewaskan lebih dari 72 ribu warga dan melukai sekitar 172 ribu lainnya. Selain korban jiwa, sekitar 90 persen infrastruktur sipil di Gaza dilaporkan hancur akibat serangan berkepanjangan.
Tragedi kemanusiaan di Gaza menunjukkan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi krisis global yang serius. Konflik tersebut tidak lagi sekadar dipandang sebagai perebutan wilayah antara Israel dan Palestina, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kekuatan politik internasional bekerja dalam mempertahankan dominasi dan kepentingannya.
Perluasan pendudukan wilayah Gaza hingga lebih dari separuh kawasan menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap kehidupan rakyat Palestina.
Penyitaan bantuan kemanusiaan di perairan internasional dinilai sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan hukum internasional. Bantuan yang semestinya diberikan kepada korban perang justru dihambat, sementara para aktivis kemanusiaan ditangkap dan dilukai.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa blokade terhadap Gaza dilakukan secara terstruktur untuk melemahkan rakyat Palestina dari berbagai aspek. Di sisi lain, pelabelan “teroris” terhadap pihak-pihak yang mendukung Palestina dinilai sering digunakan sebagai alat propaganda untuk membentuk opini global agar berpihak kepada Zionis Israel.
Lemahnya respons dunia internasional, termasuk negara-negara Muslim, dipandang menunjukkan bahwa sistem politik global saat ini belum mampu memberikan perlindungan nyata terhadap rakyat Palestina. Negara-negara Muslim dinilai lebih terikat pada kepentingan politik, ekonomi, dan hubungan diplomatik dibandingkan membangun persatuan yang kuat dalam membela Palestina.
Dalam perspektif ini, sistem kapitalisme global dianggap menjadi salah satu faktor yang memperkuat dominasi negara-negara besar. Kepentingan ekonomi dan politik ditempatkan sebagai prioritas utama, sehingga berbagai bentuk ketidakadilan internasional kerap dibiarkan berlangsung selama tidak mengganggu kepentingan kekuatan besar dunia.
Karena itu, akar persoalan Palestina dipandang bukan hanya terletak pada agresi militer Israel semata, tetapi juga pada sistem internasional yang dinilai memberikan ruang bagi penjajahan untuk terus berlangsung. Selama sistem tersebut masih mendominasi politik dunia, penderitaan rakyat Palestina diperkirakan akan terus terjadi, sementara perdamaian hanya menjadi agenda diplomasi tanpa solusi nyata.
Penyelesaian konflik Gaza dinilai tidak cukup hanya melalui kecaman internasional, bantuan kemanusiaan sementara, ataupun perundingan politik yang berulang tanpa hasil konkret. Persoalan utama yang terus membuat rakyat Palestina berada dalam tekanan adalah belum adanya kekuatan politik umat Islam yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk membangun kesadaran akan urgensi persatuan politik islam internasional berbasis Islam. Gaza dipandang sebagai bagian dari negeri kaum Muslimin yang wajib dijaga dan dilindungi. Membiarkan penjajahan, blokade, dan penderitaan rakyat Palestina berlangsung tanpa tindakan nyata dinilai sebagai kemungkaran yang harus diubah sesuai kemampuan umat.
Umat Islam tidak cukup hanya berhenti pada simpati, doa, ataupun kecaman. Diperlukan kesadaran politik Islam internasional yang mampu melahirkan kekuatan pelindung bagi kaum Muslimin. Dalam pandangan ini, Daulah Islamiyyah diposisikan sebagai institusi yang memiliki kewajiban syar’i untuk menjaga kehormatan, keamanan, dan keselamatan umat Islam.
Melalui kepemimpinan Islam internasional, umat diyakini dapat memiliki kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang mampu menghadapi penjajahan serta menghentikan penindasan terhadap Palestina.
Dengan demikian, pembelaan terhadap Gaza tidak hanya bersifat simbolis, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata untuk melindungi rakyat yang tertindas.
Selain itu, perjuangan mewujudkan kepemimpinan Islam dipandang harus dilakukan melalui aktivitas dakwah dan pembinaan umat dengan meneladani metode perjuangan Rasulullah SAW.
Kesadaran umat perlu diarahkan agar memahami bahwa persatuan politik Islam internasional merupakan bagian penting dalam menjaga negeri-negeri Muslim dari dominasi kapitalisme global dan penjajahan asing.
Dalam konsep tersebut, Daulah Islam dipandang sebagai junnah (perisai) yang akan menjaga umat Islam dari berbagai bentuk kezaliman dan penindasan.
Oleh sebab itu, solusi utama bagi persoalan Gaza diyakini terletak pada terbangunnya persatuan umat Islam di bawah kepemimpinan yang berasaskan akidah Islam, sehingga umat memiliki kekuatan nyata untuk menghentikan penjajahan, melindungi rakyat Palestina, serta mewujudkan keadilan bagi kaum Muslimin di seluruh dunia. Wallahu ’alam bisshawab.[]









Comment