RADARINDONESIANEWS.COM, MEDAN – Bertempat di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026), Majelis Hakim Praperadilan Joko Widodo menolak permohonan praperadilan pemohon (ROZ) selaku tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Putusan permohonan praperadilan oleh pemohon ROZ tertuang dalam nomor perkara 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusan (jawaban akhir atas persidangan) hakim, Joko Widodo mengabulkan eksepsi (bantahan) yang disampaikan oleh pihak termohon (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
Diterangkannya, permohonan praperadilan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak 38,5 Miliar bukanlah wewenang dari Pengadilan Negeri Medan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Joko Widodo pada amar putusannya.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu mengungkapkan bahwa pemohon telah salah dalam menentukan kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus,” ungkap Yaatulo.
Lebih lanjut disampaikan Yaatulo, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik dalam eksepsi menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon (ROZ) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” terangnya.
Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku.[]









Comment