UU PPRT: Antara Perlindungan dan Paradigma Kapitalistik

Opini1488 Views

Penulis: Diah Pipit, S.I.P | Penulis Buku Jerat-Jerat Feminisme

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, setelah lebih dari dua dekade pembahasan.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat keterampilan mereka.

Sementara itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan pentingnya pengakuan terhadap jam kerja, tunjangan hari raya, upah, hak libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Di permukaan, pengesahan UU PPRT dinarasikan sebagai bentuk “kehadiran negara” dalam melindungi pekerja rumah tangga. Regulasi ini dianggap menjadi harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan layak dan kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, jika ditelaah lebih jauh, pengesahan UU tersebut justru memperlihatkan persoalan struktural yang lebih mendasar terkait kesejahteraan perempuan.

Paradigma yang Dipersoalkan

Secara kritis, UU PPRT dinilai memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi paradigma maupun substansi. Regulasi ini dianggap lahir dari cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi produktif.

Fokus pada kontrak kerja formal seolah menjadi solusi utama, padahal dalam sistem ekonomi kapitalistik, relasi antara pekerja dan pemberi kerja tetap berada dalam posisi yang timpang.

Dalam praktiknya, pekerja rumah tangga berada pada posisi yang rentan mengalami eksploitasi. Tanpa standar perlindungan yang benar-benar kuat, kesepakatan kerja berpotensi hanya menjadi legitimasi hubungan kerja yang tidak seimbang di balik ruang domestik.

Lebih jauh, regulasi ini dinilai belum menyentuh akar persoalan utama –  mengapa begitu banyak perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT.

Kemiskinan struktural, sulitnya pemenuhan kebutuhan keluarga, hingga lemahnya sistem ekonomi dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dianggap belum menjadi fokus pembahasan secara menyeluruh.

Alih-alih menyelesaikan persoalan kemiskinan perempuan, negara dinilai justru meresmikan keberadaan mereka di sektor kerja domestik yang rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

Islam dan Konsep Perlindungan Sosial

Dalam pandangan Islam, kesejahteraan masyarakat dibangun melalui politik ekonomi yang berbasis pada kewajiban dan pemenuhan hak secara jelas. Negara memiliki tanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat, dimulai dari pemenuhan kebutuhan primer.

Pertama, nafkah merupakan kewajiban suami atau wali dalam memenuhi kebutuhan dasar perempuan, seperti sandang, pangan, papan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Kedua, negara berkewajiban menghadirkan pelayanan publik yang menjamin terpenuhinya kebutuhan sosial masyarakat. Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, masyarakat memiliki hak melakukan muhasabah lil hukkam atau meminta pertanggungjawaban penguasa atas kebijakan yang dijalankan.

Dalam aspek hubungan kerja, Islam juga memiliki aturan yang mengikat kedua belah pihak secara adil. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, sementara akad kerja dibangun di atas kesadaran iman dan tanggung jawab moral.

Jika terjadi kezaliman, negara melalui lembaga peradilan memiliki kewenangan memberikan keputusan dan sanksi sesuai syariat.

Islam juga tidak memandang perempuan semata sebagai tenaga produktif ekonomi, melainkan sebagai sosok mulia yang memiliki peran penting dalam keluarga dan masyarakat.

Karena itu, kewajiban utama mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki, sehingga perempuan tidak dipaksa bekerja dalam kondisi yang rentan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Kembali pada Akar Persoalan

UU PPRT mungkin menghadirkan payung hukum formal bagi pekerja rumah tangga. Namun tanpa perubahan paradigma ekonomi dan politik yang lebih mendasar, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi solusi parsial yang belum mampu menghapus kemiskinan dan eksploitasi secara nyata.

Sistem sekular-kapitalistik dinilai cenderung menghadirkan solusi tambal sulam melalui regulasi administratif, sementara Islam menawarkan penyelesaian yang lebih menyentuh akar persoalan, mulai dari pemenuhan hak nafkah, tanggung jawab keluarga, hingga kewajiban negara sebagai pelayan rakyat.

Bagi umat Islam, momentum pengesahan UU PPRT seharusnya menjadi pengingat pentingnya menghadirkan sistem kehidupan yang mampu menjamin kemuliaan dan kesejahteraan perempuan secara menyeluruh.

Sebab kesejahteraan perempuan bukan sekadar soal memperoleh pekerjaan formal, melainkan terpenuhinya hak-hak mereka sebagai istri, ibu, dan anggota masyarakat tanpa harus terjebak dalam kemiskinan struktural.

Dengan kembali kepada Islam secara kaffah, harapan menghadirkan kehidupan yang mulia dan sejahtera bagi perempuan diyakini dapat terwujud. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment