Hina Pancasila, Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Berita471 Views
Zaskia Gotik
RADARINDONESIANEWS.COM,JAKARTA – Penyanyi dangdut Zaskia Gotik baru-baru ini tengah menjadi bulan-bulanan
para netter. Hal ini lantaran Zaskia dianggap telah menghina Pancasila
dan asal-asalan saat menyebut Hari Proklamasi saat tampil di sebuah
acara televisi.

Netter yang beranggapan candaan Zaskia sama sekali tak lucu itu pun
langsung bereaksi keras dan mengecam aksi dari mantan kekasih Vicky Prasetyo itu. Bahkan, candaan Zaskia ternyata nantinya bisa berbuntut ke ranah hukum.

Pasalnya, larangan untuk menghina negara dan lambangnya telah diatur
dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Zaskia juga terancam dipenjara
karena candaannya itu.

“Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan Lambang Negara,”
bunyi Pasal 57 a jo Pasal 68. “Dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Sementara itu, Zaskia sudah membuka suaranya terkait kontroversi ini. Sahabat dekat Julia Perez itu mengaku keceplosan dan hanya bercanda saat menyebut lambang negara sebagai “Bebek Nungging” dan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus. (wk/kr)

Comment