IAEI Soroti Implikasi Perjanjian Dagang RI–AS, Isu Halal hingga Kedaulatan Data Dibahas

Nasional1068 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) untuk membahas dampak strategis Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Diskusi yang berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026, itu membedah berbagai implikasi perjanjian perdagangan tersebut. Mulai dari pengaruhnya terhadap perdagangan nasional, kedaulatan data, iklim investasi, hingga harmonisasi standar sertifikasi halal dan komponen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 merupakan hasil diplomasi ekonomi untuk menghindari ancaman tarif resiprokal Amerika Serikat yang sebelumnya dipatok hingga 32 persen.

“Melalui negosiasi, tarif ekspor Indonesia dapat ditekan menjadi sekitar 19 hingga 15 persen. Bahkan beberapa komoditas strategis memperoleh tarif nol persen,” kata Susiwijono dalam forum tersebut.

Komoditas yang memperoleh fasilitas tarif nol persen antara lain minyak sawit mentah (CPO), kedelai, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, hingga sejumlah komponen elektronik. Selain itu, kesepakatan ini juga membuka akses terhadap 1.819 pos tarif preferensi bagi produk Indonesia.

Susiwijono juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan dihapuskannya kewajiban sertifikasi halal. Menurut dia, ART tidak mengubah ketentuan halal di dalam negeri.

“Perjanjian ini hanya mengatur pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri untuk mempermudah perdagangan internasional. Prinsip perlindungan konsumen Muslim tetap berada dalam kerangka regulasi nasional,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah akademisi yang tergabung dalam IAEI menyampaikan catatan kritis terkait implikasi ekonomi dan geopolitik dari perjanjian tersebut.

Ekonom Prof. Didin Damanhuri dan Prof. Euis Amalia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati mengelola potensi pasar yang terbuka akibat ART. Menurut mereka, penetrasi impor berpotensi menekan daya saing pelaku usaha kecil dan menengah di dalam negeri.

Mereka juga menilai Indonesia perlu mewaspadai penggunaan instrumen tarif sebagai alat geopolitik oleh Amerika Serikat agar tidak memicu defisit perdagangan yang lebih dalam.

Sementara itu, Prof. Telisa Aulia Falianty menyoroti isu keamanan data dalam transaksi finansial lintas negara. Ia menyinggung berbagai infrastruktur pembayaran seperti QRIS, Visa, dan Mastercard yang terhubung dengan sistem internasional.

Telisa juga menilai Indonesia perlu memperbaiki defisit neraca jasa terhadap Amerika Serikat, sekaligus memanfaatkan peluang ketertarikan negara tersebut terhadap instrumen keuangan syariah seperti green sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari sisi tata kelola halal, Prof. Murniati Mukhlisin menjelaskan terdapat perbedaan struktur pengelolaan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Indonesia mengatur sertifikasi halal melalui regulasi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sedangkan di Amerika Serikat ekosistem halal dikelola oleh lembaga swasta seperti IFANCA dan Islamic Services of America.

Karena itu, ia menilai harmonisasi standar yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi langkah penting agar sistem kedua negara dapat saling diakui.

Pendapat serupa disampaikan Prof. Achmad Kholiq yang menekankan pentingnya analisis kebijakan berbasis maqashid syariah agar kebijakan ekonomi tetap mengedepankan kemaslahatan umat.

Di sisi lain, M. Hasan Gaido menilai masyarakat perlu memahami isu ini secara lebih luas. Menurut dia, perjanjian perdagangan tidak hanya berkaitan dengan pertukaran barang, tetapi juga menyangkut perlindungan pasar dan strategi ekonomi nasional.

Para akademisi juga menyoroti komunikasi publik pemerintah terkait kebijakan ini. Prof. Andi Faisal Bhakti, Prof. Nur Rianto Al Arif, dan Prof. Dian Masyita menilai penjelasan pemerintah selama ini terlalu teknokratis sehingga berpotensi memunculkan salah tafsir di masyarakat.

Mereka menyarankan agar pemerintah melibatkan DPR dalam pembahasan perjanjian internasional tersebut serta menyampaikan penjelasan resmi yang lebih mudah dipahami publik.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Susiwijono menyatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan kalangan akademisi dan pemangku kepentingan.

Ia mengatakan seluruh rekomendasi dari FGD itu akan dibahas lebih lanjut dalam forum Muzakarah IAEI. Forum tersebut diharapkan menghasilkan peta jalan kebijakan strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi global.[]

Comment