Pada momentum hari pahlawan 2017 tersebut Ikatan Alumni UI (ILUNI) 21 Juli secara resmi mengajukan gugatan hukum ke PTUN atas dibubarkannya badan hukum dari ILUNI UI tersebut.
Ketua Umum ILUNI UI, Ima Soeriokoesoemo mengatakan, ILUNI UI menilai perppu yang disahkan itu sebagai pembungkaman atas kebebasan dan berserikat. Hal ini harus dilawan oleh kita semua.
Ima menambahkan organisasi Alumni UI yang ada kurang mengindahkan aturan-aturan yang disepakati seperti AD/ART. Di samping itu sebagai organisasi perkumpulan secara prinsip demokrasi tidak boleh organisasinya mengklaim semua orang yang lulus dari UI menjadi anggota organisasi tersebut. Oleh karena itu para mantan Aktivis Mahasiswa UI membentuk ILNUNI UI Badan Hukum dengan prinsip keanggotaan secara aktif. Kami para mantan aktivis mahasiswa UI ingin berpartisipasi menyumbangkan pemikiran, tenaga dan energi untuk kemajuan bangsa dan negara dengan membentuk organisasi Alumni.
Salim Hutadjulu, salah satu aktivis UI tahun 1974 mengatakan, gugatan ILUNI UI Badan Hukum wajar dan tepat dilakukan karena pemerintah melalui Dirjen AHU Kementrian Hukum telah gagal melindungi kebebasan yang paling asasi warganya yaitu kebebasan berbicara dan berserikat.
“Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah terbukti “membunuh” kebebasan berserikat Alumni UI” ujar Ramli Kamidin, salah satu wakil ketua ILUNI UI. Kebebasan berserikat tambahnya, adalah hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.
Dijelaskan oleh aktivis UI 1978 Herry Hernawan yang juga pengawas ILUNI UI, “Berdasarkan Statuta UI, Alumni UI bukan merupakan bagian dari civitas akademika. Namun, sebagai organisasi yang beranggotakan secara aktif para Alumni UI. “Kami selalu menjunjung tinggi motto UI: Veritas, Probitas, Justitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan). Dalam memahami Statuta UI, Organisasi Alumni merupakan organisasi yang terpisah dengan Universitas Indonesia,” ujarnya.
Sementara Sekjen Iluni UI, Hidayat Matnur mengatakan bahwa tujuan dibentuknya organisasi alumni UI adalah dalam rangka mengisi kemerdekaan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ayu B Nurdin, aktivis Perempuan ILUNI UI mengatakan bahwa hari ini bangsa kita mengalami keprihatinan dan keterpurukan yang luar biasa. Masalah kedaulatan budaya, kedaulatan politik, kedaulatan ekonomi dan kedaulatan teritori bangsa Indonesia yang tergerus dengan Globalisasi. Ini tidak ada yang memperhatikan dan memikirkan. Semua fokus kepada kekuasaan 2019 mendatang.
Fuad Abdullah, salah satu aggota penasehat hukum ILUNI UI yang menggugat perppu mengatakan, ILUNI 21 Juli tidak melanggar larangan yang terdapat dalam UU 17/2013 jo Perppu 2/2017. Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Yasonna dan Dirjen AHU Kemenhankam Freedy Haris tersebut sebagai tindakan regime otoriter yang “memutiliasi” kehidupan berdemokrasi.[Nicholas]















Comment