Irman Gusman.[Dok.radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI non aktif Irman Gusman, lewat
kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan suap kuota distribusi gula impor
di Sumatera Barat, yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK terhadap dirinya.
kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan suap kuota distribusi gula impor
di Sumatera Barat, yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK terhadap dirinya.
Pengajuan praperadilan Irman Gusman ini dibenarkan oleh Humas PN
Jakarta Selatan, Made Sutrisna. “Iya, betul hari ini pengajuan
permohonannya,” kata Made kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis
(29/9).
Jakarta Selatan, Made Sutrisna. “Iya, betul hari ini pengajuan
permohonannya,” kata Made kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis
(29/9).
Dijelaskan Made bahwa pokok perkara yang dipraperadilankan oleh
senator dari Sumatera Barat itu, salah satunya adalah menguji
ketidaksahan penetapan tersangka. Pengajuan permohonan tersebut telah
mendapatkan nomor register di PN Jakarta Selatan.
senator dari Sumatera Barat itu, salah satunya adalah menguji
ketidaksahan penetapan tersangka. Pengajuan permohonan tersebut telah
mendapatkan nomor register di PN Jakarta Selatan.
“Nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Tapi belum tahu siapa
hakim yang ditunjuk dan kapan mulai disidangkan,” ucap Humas PN Jaksel
itu.
hakim yang ditunjuk dan kapan mulai disidangkan,” ucap Humas PN Jaksel
itu.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan
suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera
Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera
Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman serta Direktur
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Irman
diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah
atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV
Semesta Berjaya tersebut.
Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Irman
diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah
atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV
Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga orang ini hasil operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di
kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman,
Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang
bukti uang Rp 100 juta. (Aldo/bb)
(OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di
kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman,
Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang
bukti uang Rp 100 juta. (Aldo/bb)
Comment