Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ
RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA – Energi merupakan amanah dari Allah kepada umat manusia. Sebagaimana firman-Nya:
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29).
Berangkat dari landasan ini, pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berpedoman pada wahyu atau hukum syara’, demi kemaslahatan kolektif, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Penguasaan energi oleh segelintir pihak jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Dalam upaya membangun kedaulatan energi, Islam menawarkan tiga pilar utama.
Pertama, penetapan kepemilikan umum atas sumber daya energi.
Kepemilikan umum adalah harta yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, seperti air (sungai, danau, mata air), jalan umum, pelabuhan, masjid, dan hutan. Negara tidak berhak menjualnya atau memberikan konsesi pengelolaan kepada swasta maupun pihak asing.
Dalam hadits tentang sumber daya alam, istilah “api” dimaknai sebagai sumber energi, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, emas dalam jumlah besar, energi panas bumi, BBM, dan listrik. Jika sumber daya ini dikuasai individu atau kelompok, maka akan menyulitkan kehidupan rakyat secara luas.
Kedua, pengelolaan mandiri oleh negara. Negara wajib mengembangkan teknologi, sumber daya manusia, dan industri energi secara mandiri, tanpa ketergantungan terus-menerus pada pihak asing. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa: 141:
وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“…dan Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.”
Islam menolak dominasi asing dalam pengelolaan sumber daya strategis. Karena itu, kemandirian harus dibangun melalui penguatan riset dan teknologi dalam negeri, serta pengembangan sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan harus berbasis akidah Islam dan sains.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai jika seseorang melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan sempurna)” (HR. Al-Baihaqi).
Ketiga, distribusi hasil untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk harga energi yang terjangkau, layanan publik yang murah, serta pembangunan yang merata.
Kaidah fikih menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan.
Dengan demikian, sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi segelintir pihak.
Lebih jauh, pengelolaan sumber daya alam juga terkait dengan tujuan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Adz-Dzariyat: 56, manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Artinya, terdapat tanggung jawab besar dalam mengelola alam, baik secara duniawi maupun ukhrawi.
Di dunia, pengelolaan tersebut harus melahirkan keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan. Sementara di akhirat, semuanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Kedaulatan energi tidak akan terwujud selama sumber daya strategis dikuasai pihak asing dan diatur dengan logika pasar bebas. Karena itu, diperlukan upaya kembali kepada syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam melalui kepemimpinan yang menerapkan nilai-nilai Islam secara menyeluruh.
Dengan demikian, keadilan dan kemaslahatan bagi umat manusia dapat terwujud, sebagaimana pernah tercatat dalam sejarah panjang peradaban Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]










Comment