RADARINDONESIANEWS.COM, BANDUNG – Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Putu Rahwidiyasa mengatakan,
memasuki era diberlakukannya pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara
sejak akhir 2015 lalu membuka peluang besar bagi masyarakat ASEAN untuk
membentangkan sayapnya dalam memasarkan barang serta jasa yang dimiliki.
memasuki era diberlakukannya pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara
sejak akhir 2015 lalu membuka peluang besar bagi masyarakat ASEAN untuk
membentangkan sayapnya dalam memasarkan barang serta jasa yang dimiliki.
Di saat yang sama, terdapat ketakuatan-ketakutan yang membayangi
industri yang semakin kehilangan batas ini, demikian Rahwidiyasa, kuliah
umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), yang secara khusus membahas
potensi dan tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah menghadapi
MEA.
industri yang semakin kehilangan batas ini, demikian Rahwidiyasa, kuliah
umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), yang secara khusus membahas
potensi dan tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah menghadapi
MEA.
Ia mengemukakan, perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan Al-Quran dan hadits, dan diatur oleh UU no.21
tahun 2008. Bank syariah berjalan berdasarkan fondasi akhlak,
kesetiakawanan dan akidah. Demikian laman resmi Institut Teknologi
Bandung yang dikutip radarindonesianews.com, Ahad.
dikembangkan berdasarkan Al-Quran dan hadits, dan diatur oleh UU no.21
tahun 2008. Bank syariah berjalan berdasarkan fondasi akhlak,
kesetiakawanan dan akidah. Demikian laman resmi Institut Teknologi
Bandung yang dikutip radarindonesianews.com, Ahad.
Tujuan dan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi adalah tercapainya
kesejahteraan yang mencukupi kebahagiaan dan kemakmuran. Operasi bank
syariah pada dasarnya menjamin ketentraman konsumen, kata Dirut Bank
Syariah Mandiri.
kesejahteraan yang mencukupi kebahagiaan dan kemakmuran. Operasi bank
syariah pada dasarnya menjamin ketentraman konsumen, kata Dirut Bank
Syariah Mandiri.
Perbedaan perbankan syariah dan konvensional yaitu adanya sistem bagi
hasil di perbankan syariah dan sistem bunga di perbankan konvensional.
Pada sistem bagi hasil, ada nisbah bagi hasil yang diaplikasikan pada
pendapatan dan tidak berubah sama sekali kecuali disepakati bersama,
sedangkan pada sistem bank konvensional bunga diaplikasikan pada pokok
pinjaman dan suku bunganya sewaktu-waktu dapat diubah secara sepihak
oleh bank.
hasil di perbankan syariah dan sistem bunga di perbankan konvensional.
Pada sistem bagi hasil, ada nisbah bagi hasil yang diaplikasikan pada
pendapatan dan tidak berubah sama sekali kecuali disepakati bersama,
sedangkan pada sistem bank konvensional bunga diaplikasikan pada pokok
pinjaman dan suku bunganya sewaktu-waktu dapat diubah secara sepihak
oleh bank.
Dijelaskan selanjutnya, keuntungan bank syariah akan dibagikan pada
nasabah penyimpan, sedangkan keuntungan yang didapatkan nasabah di bank
konvensional hanya meliputi yang dijanjikan di awal. Dalam organisasi
bank syariah juga terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas
sebagai penjaga nilai syariah pada bank. (Mina)
nasabah penyimpan, sedangkan keuntungan yang didapatkan nasabah di bank
konvensional hanya meliputi yang dijanjikan di awal. Dalam organisasi
bank syariah juga terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas
sebagai penjaga nilai syariah pada bank. (Mina)
Comment