Jabatan Kepala Desa Tuwuna Kosong, Program Desa Terkendala

Daerah, Kep. Nias351 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Dampak dari pembatalan SK Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, kini mulai dirasakan oleh warga.

Dari keterangan salah seorang warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, kepada awak media mengungkapkan jika dirinya mengalami kendala dalam pengurusan dokumen di tingkat desa.

Ia yang enggan disebutkan dalam pemberitaan ini menyebutkan, Pj Kepala Desa Tuwuna, Amonio Zai sudah tidak menjabat lagi.

“Setahu saya Pj Kepala Desa Tuwuna itu Amonio Zai, tapi katanya sudah bukan dia lagi. Saya bingung apakah memang saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan di desa kami,” ujarnya mengeluhkan.

Berdasarkan informasi tersebut, Sekretaris Desa Tuwuna, Yusuni Zai yang dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025) membenarkan hal itu.

“Pj Kepala Desa yang dilantik Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu sudah habis masa jabatannya. Kemarin memang sudah dicari siapa yang ingin menjadi Pj Kades tapi sampai dengan saat ini belum ada yang mau,” ucapnya.

Diterangkannya, sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, PLT Bupati Nias Barat yang dijabat Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia telah mengevaluasi dan melantik Pj Kepala Desa, akan tetapi setelah kembalinya Khenoki Waruwu dari masa cuti, ia membatalkan pelantikan tersebut.

Atas kejadian ini, Yusuni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Mandrehe dikarenakan tidak dapat menjalankan program desa.

Berdasarkan surat Bupati Nias Barat dengan nomor 400.5.3/3541/DPMD tertanggal 29 November 2024, Khenoki membatalkan Pengangkatan dan Pelantikan 83 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment