KAKI Desak KPK Kerja Cepat Tangani Kasus BLBI

Berita410 Views
KPK.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Arifin Nur Cahyo, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengemukakan, “Sepertinya cuma kayak angin angin sepoi saja dengan sudah ditersangkakannya Syafrudin Tumenggung, mantan Kepala BPPN dalam kasus pemberian release and discharge pada Obligor BLBI Syamsul Nursalim,” demikian tukasnya memberikan pernyataan singkat, Jakarta, Kamis (15/6).

Nur Cahyo menilai kalau flashback kembali tertangkap tangannya jaksa Urip oleh KPK yang menyeret Ayin alias artalita adalah kasus suap untuk memuluskan masalah BLBI Syamsul Nursalim yang mengemplang duit negara sebesar 3,8 trilyun yang mengatasnamakan Petani tambak udang dipasena.

“Jadi sebenarnya sudah sangat jelas kalau peran Ayin alias Artalita Suryani yang sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersangkanya Syafrudin Tumenggung yang diduga mengatur penghapusan kewajiban Syamsul Nursalim kepada negara sebesar 4,8 trllyun yang hanya dibayarkan sebesar 1 trilyun itupun dibebankan pada Petani plasma Tambak Dipasena,” tukasnya.

“Segera saja KPK seret dan tangkap Ayin alias artalita suryani sebagai otak dari keluarnya releasa and discharge hutang BLBI Syamsul Nursalim,” timpalnya.

“KPK jangan lambat, segera menetapkan tersangka lain dari kasus BLBI Syamsul Nursalim. Karena saat ini Syamsul Nursalim lewat Ayin banyak menguasai aset aset vital di jakarta dan usaha usaha Dengan mengunakan Dana BLBI segera saja disita sebelum dipindah tangankan,” paparnya.

“Jangan hanya perkara ecek ecek saja yang ditangani oleh KPK seperti kasus OTT dalam jumlah yang kecil saja. Apabila dalam waktu 3 Bulan KPK maka Komite Anti Korupsi Indonesia akan menggugat KPK,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment