Kamuflase Obaya di Warung, Bahaya Racun Terselubung

Opini782 Views

Penulis: Annisa Rofiqo, S.Pd
| Pegiat Literasi Islam Kaffah dan Aktivis Muslimah Bekasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bekasi kembali digegerkan oleh terbongkarnya praktik penjualan obat-obatan berbahaya (obaya) yang berkamuflase di warung kelontong. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat keras selama Januari dan mengamankan pelaku dari 13 lokasi berbeda. Total barang bukti yang disita mencapai 12.649 butir obat keras (news.detik.com, 27/01/26).

Obat-obatan yang diperjualbelikan antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Ketiganya dikenal memberi efek “nge-fly”, euforia, rasa tenang semu, sekaligus memicu ketergantungan. Sasaran utama penjualan ini adalah remaja.

Modusnya rapi –  obat disembunyikan dan hanya dikeluarkan saat ada pembeli. Ironisnya, racun perusak akal ini beredar bebas di tengah masyarakat. Yang terungkap barangkali baru permukaan; dalang dan jaringan distribusinya masih terus diselidiki.

Kegagalan Sistem Kapitalisme

Masalah narkotika dan obat terlarang bukan perkara baru. Pada 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir bahwa jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa, didominasi usia produktif 15–49 tahun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bagi masa depan generasi.

Peredaran narkotika berlangsung masif melalui jaringan ilegal yang terus beroperasi. Kasus obaya di Bekasi menjadi gambaran bagaimana pengawasan bisa kecolongan.

Lemahnya kontrol distribusi obat keras menunjukkan celah dalam sistem pengawasan. Setiap tahun pengedar dan pengguna ditangkap, namun setiap tahun pula kasus serupa kembali bermunculan.

Permintaan yang tinggi akibat ketergantungan, ditambah keuntungan besar yang menggiurkan, menjadikan bisnis ini terus hidup. Bahkan dari balik jeruji penjara, praktik peredaran masih bisa terjadi.

Artinya, hukuman yang ada belum sepenuhnya memberi efek jera. Suap dan praktik tutup mulut menjadi bagian dari lingkaran setan yang sulit diputus.

Di sisi lain, tekanan ekonomi dan budaya hidup serba pamer (flexing) turut memperparah kondisi mental generasi muda. Depresi, stres, dan rasa hampa membuat obaya dipandang sebagai pelarian instan. Siklusnya berulang: stres, konsumsi obaya, tenang sesaat, efek hilang, kembali stres, lalu mengonsumsi lagi. Perlahan, masa depan generasi terkikis.

Bagi sebagian pelaku, alasan ekonomi menjadi pembenar untuk terjun dalam bisnis haram ini. Saat himpitan hidup terasa berat, menjual narkoba dianggap jalan cepat memperoleh uang, meski jelas dilarang negara dan membahayakan masyarakat.

Kondisi ini tak lepas dari sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolok ukur utama. Baik dan buruk sering kali ditimbang berdasarkan keuntungan finansial.

Sistem yang materialistik dan liberal cenderung memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme). Akibatnya, halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama; yang penting menghasilkan cuan.
Kembali kepada Islam

Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah sistem hidup yang mencakup akidah dan syariat. Umat Islam meyakini bahwa Islam memiliki solusi atas setiap persoalan manusia, kapan pun dan di mana pun. Syariat menjadi perangkat aturan yang ketika diterapkan akan menghadirkan solusi nyata.

Dalam Islam, narkoba dan zat sejenisnya diharamkan karena memabukkan dan melemahkan akal. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang segala yang memabukkan dan yang melemahkan (akal).”
(HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Jika suatu zat dinyatakan haram karena membawa bahaya (dharar), maka dalam sistem Islam ia akan diberantas tanpa toleransi. Produsen, pengedar, penjual, maupun pengguna akan dikenai sanksi tegas yang memberi efek jera.

Namun, penindakan tidak berhenti pada hukuman; rehabilitasi dengan pendekatan spiritual dan sosial juga menjadi bagian penting.

Islam juga mengatur perdagangan secara ketat agar tidak mengeksploitasi dan merusak masyarakat. Peredaran narkoba dan obaya tidak akan diberi ruang berkembang. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah yang kuat, membentuk pribadi yang sadar halal-haram dan memiliki kontrol diri.

Dengan pendidikan yang benar, generasi muda tidak mudah terjerumus pada pelarian semu. Mereka dibekali ketahanan mental, spiritual, dan sosial yang kokoh.

Semua itu hanya dapat terwujud jika Islam diimplementasikan secara menyeluruh dalam kehidupan. Mengganti kapitalisme yang rusak dengan sistem yang berlandaskan wahyu akan menghadirkan keberkahan dan membentuk umat terbaik (khairu ummah).

Kembali kepada fitrah, kembali kepada aturan Allah, itulah harapan agar negeri ini terbebas dari racun terselubung yang menggerogoti generasi. InsyaAllah, dengan penerapan nilai-nilai Islam secara kaffah, kehidupan akan lebih terjaga dan penuh berkah.[]

Comment