Karena Bertentangan Dengan UUD’45 HTI Dan Ormas Islam Tolak Perppu No.2/2017

Berita1238 Views
Yusril Ihza Mahendra kuasa huum HTI.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2003, sejalan dengan yang dilakukan Pemerintah, tepatnya pada 8 mmei 2017 lalu, Menkopolhukam, yang akan membubarkan HTI, menggunakan jalur hukum, yakni via jalur pengadilan. “Pengadilan tidak berkekuatan hukum tetap, masih inkrah, dan mesti dilampaui tahap demi tahap. Ada 3-4 tahun menempuh jalan itu, namun mengeluarkan Perppu, nampak seperti jalan pintas,” ucap Juru Bicara HTI, Ismail Yusnanto saat konperensi pers pada rabu (11/7) di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan

“Jelas kami, Hizbut Tahrir menolak keras Perpu ini,” tukas Yusnanto.

Seperinya tak hanya Hizbut Tahrir, namun ormas yang ada juga akan merespon serupa menurutnya.”Seakan membuat Pemerintah kini Rezim Diktator. Kami menolak keras terbitnya perpu, jalan keluarnya pemerintah untuk berbuat kesewenangan,” jelasnya.

HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum HTI menuturkan Indikasinya isi perpu ini adalah kemunduran.”Dahulu segala sesuatu diputuskan lewat pengadilan, namun dalam hal ini bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, selaku Kuasa Hukum HTI, sampaikan dalam pasal 82 ayat 2, yang berisikan di dalam perpu nomor 2 tahun 2017,”setiap  orang menjadi anggota atau pengurus Ormas dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a,b, dan ayat (4) bisa diancam pidana seumur hidup,”.  Terkait isi pasal itu dengan demikian, menurutnya pasal ini ‘karet’, karena secara singkat diatur seperti didalam Pancasila, dimana pasal
59 ayat 4 dimana yang terlarang yang mengenalkan paham Atheisme, Marxisme, dan Leninisme

Langkah yang ditempuh HTI menurut Yusril bakal disusul beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perpu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, Perpu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

“Setiap tahun, tafsirnya berbeda beda, dimana pada jaman Soekarno dimana yang menentang Nasakom, anti Pancasila. Ini dimasa Pak Jokowi memimpin ini, dimana seolah yang menentang akan ditindak dengan aturan ini,” ujar Yusril.

“Maka akan diuji di MK, karena ketidakjelasan, dan ada tumpang tindih di dalam pasal itu,” ungkap Yusril

UU No. 17 Tahun 2003 itu lebih daripada lengkap mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas. Tapi Pemerintah dengan Perpu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya, dengan menghapus kewenangan pengadilan dan  memberi kewenangan absolut pada Pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas.

Perpu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma2 dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945…

Yusril menambahkan kalau sanksi hukumnya berbeda dalam ranah pidana, jd belum ada ‘kepastian hukum’.”Sanksi pidana yang dimana dituntut di pengadilan, Namun ini menggunakan perpu, hingga membuka peluang membuka pelanggaran hukum yang semena mena,” jelasnya.

“Niat sudah ada, namun aturan hukumnya belum ada,” tukas Yusril merasa sangsi.

Pada uji materill aturan di MK pada tahun 2009, dijelaskan sambung Yusril dalam keadaan mendesak, yang memerlukan langkah penyelesaian atas aturan norma yang sudah ada. Nampaknya, kewenangan absolut Pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2017 adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945. Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.

maka itu selain pertimbangan diatas, Yusril berpendapat bahwa tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Perpu hanya bisa diterbitkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

Tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang tetapi undang-undangnya belum ada, atau undang-undangnya ada tapi tidak memadai. Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.

“Kalau waktunya sempit bila diajukan ke DPR memakan waktu lama, maka akan dikeluarkan Perpu. Kemudian kegentingan memaksa ? Apa yang membuat Presiden mengeluarkan Perpu ini. ini perlu ada sikap penolakan oleh DPR/MPR, namun membutuhkan waktu lama. Ini kewenangan MK menguji UUD, berdasarkan konstitusi,” jelasnya.

“Biarlah MK menguji, syarat kegentingan ikhwal memaksa, mengeluarkan Perpu ini. Ada beberapa Ormas akan menguji pula Perpu ini. Dari berbagai ormas merasa khawatir, termasuk ormas islam, dimana merasa terancam akan eksistensinya atas Ormas Islam ini. Maka itulah agar tenang, dan jangan menggunakan cara cara di luar hukum,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment