Karhutla Terulang, Bagaimana Islam Menawarkan Solusi?

Opini23 Views

Penulis: Naimatul Jannah | Aktivis Muslimah asal Ledokombo, Jember

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia kembali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa yang berulang ini bukan hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, dan keberlangsungan ekosistem.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 7 September 2026 menyebut September masih menjadi fase kritis karhutla di Indonesia. Kondisi cuaca kering, pengaruh El Niño, serta tingginya jumlah titik panas menjadi faktor yang perlu diwaspadai.

BMKG juga mencatat pada periode 11–17 September 2026 sebaran asap masih bertahan dan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam publikasinya pada 6 September 2026 juga menyoroti karhutla dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Asap kebakaran bukan sekadar persoalan jarak pandang, tetapi dapat menjadi ancaman bagi kualitas udara dan kesehatan warga yang terpapar.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa kondisi kekeringan yang berkaitan dengan El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan menghasilkan pencemaran asap, termasuk asap lintas batas.

WHO juga menegaskan bahwa menghirup asap kebakaran merupakan persoalan kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan dan dampak kesehatan lainnya.

Persoalannya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar atau ketika asap mulai memasuki permukiman warga. Upaya pemadaman dan penanganan kesehatan memang penting, tetapi pencegahan serta penyelesaian akar persoalan juga harus menjadi perhatian.

Apa Penyebab dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Karhutla di Indonesia bukan persoalan baru. Kebakaran yang berulang berpotensi merusak hutan, habitat satwa, lahan masyarakat, dan kawasan permukiman. Kabut asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan risiko kesehatan.

Penyebab kebakaran dapat berasal dari faktor alam maupun aktivitas manusia. Faktor alam dapat berupa petir, kondisi cuaca yang sangat kering, maupun faktor alam lainnya. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang sangat dominan.

Sekretariat Kabinet pada 2019 pernah mengutip Kepala BNPB yang menyebut sekitar 99 persen penyebab karhutla berkaitan dengan ulah manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Data tersebut memang bukan gambaran statistik untuk seluruh kejadian karhutla pada 2026, tetapi menunjukkan bahwa faktor manusia telah lama menjadi perhatian utama dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Temuan tersebut sejalan dengan pernyataan peneliti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Agustus 2026. Rijal menilai sumber api dalam banyak kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan.

Karena itu, ketika karhutla terjadi, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi juga bagaimana kebakaran itu terjadi, siapa yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks negara, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan menegaskan bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Ketentuan tersebut juga menempatkan pemerintah, pemerintah daerah, serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam pengendalian lingkungan.

Dengan demikian, berulangnya karhutla perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan, pengawasan kawasan, pemberian izin atau konsesi, pengelolaan lahan, serta penegakan hukum.

Kritik terhadap tata kelola tersebut penting disampaikan agar karhutla tidak selalu dipandang semata-mata sebagai bencana musiman.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan atau individu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat apabila seluruh perusahaan atau pemegang konsesi secara otomatis dianggap sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti dan pemeriksaan yang memadai.

Namun, pengawasan terhadap kawasan konsesi tetap harus diperkuat. Setiap pemegang izin pengelolaan kawasan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan aktivitasnya tidak merugikan masyarakat.

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Api juga dapat mengancam habitat satwa, merusak ekosistem, mengganggu permukiman, menurunkan kualitas udara, dan membebani masyarakat yang harus menghadapi dampak kesehatan maupun sosial ekonomi.

Karena itu, penegakan hukum menjadi bagian penting dari pencegahan. Siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran atau lalai hingga menimbulkan kerusakan dan kerugian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapisan tertentu.

Bagaimana Islam Menawarkan Solusi?

Dalam pandangan Islam, alam merupakan amanah Allah SWT yang harus dikelola manusia secara bertanggung jawab. Manusia tidak semestinya memperlakukan sumber daya alam semata-mata sebagai objek eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan.

Al-Qur’an mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan perilaku manusia. Karena itu, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis, tetapi juga membutuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab manusia dalam mengelola alam.

Dalam konteks sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Hadits tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 3477 dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadits, di antaranya Al-Albani.

Hadits tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam memahami bahwa sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai secara eksklusif sehingga menghilangkan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Dari prinsip tersebut, pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif Islam harus diarahkan pada kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan.

Negara memiliki peran penting dalam memastikan sumber daya yang menyangkut kepentingan umum dikelola secara amanah dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Karhutla yang terus berulang karena faktor manusia juga perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola. Ketika pembukaan lahan, kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, atau kelalaian dalam pengelolaan kawasan lebih dominan daripada perlindungan lingkungan, risiko kerusakan akan semakin besar.

Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada seruan agar masyarakat tidak membakar hutan. Islam juga menekankan tanggung jawab penguasa dalam mengurus kepentingan rakyat, mencegah kemudaratan, menjaga sumber daya alam, serta memastikan adanya keadilan dalam penerapan aturan.

Negara perlu hadir sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya setelah api membesar. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengawasan kawasan rawan karhutla, pengendalian aktivitas pembukaan lahan, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, penegakan aturan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan kewenangan mengelola sumber daya alam.

Pada saat yang sama, masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Edukasi mengenai pencegahan kebakaran, pengelolaan lahan yang aman, dan kesadaran terhadap dampak asap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Karhutla dengan demikian tidak semestinya hanya dipandang sebagai bencana tahunan yang datang ketika musim kering tiba. Ia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara manusia memperlakukan alam dan cara negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat.

Islam menawarkan prinsip bahwa alam harus dikelola dengan amanah, sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus dijaga kemanfaatannya, dan setiap bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat harus dicegah.

Dengan prinsip tersebut, penyelesaian karhutla bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mencegah api muncul kembali. Bukan hanya bagaimana menangani asap, tetapi bagaimana memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.

Bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi membangun tata kelola yang adil, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment