KASN Tegur Sahbirin Perihal Nonjob

Berita482 Views
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.[ARH/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BANJARMASIN. —
Komosi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya melayangkan  surat teguran
kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor  segera melaksanakan amanat UU ASN
Nomor 5 Tahun 2014,  Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2016 serta Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/3116/M.PANRB/09/2016, terkait adanya 17 pejabat di lingkungan Pemprov
Kalsel yang dinonjobkan.

Surat sebanyak 7 halaman bernomor B-544/KASN/2/2017, tertanggal 20
Februari 2017, Ketua KASN Sofian Effendi mengingatkan Gubernur Kalsel H
Sahbirin Noor segera melaksanakan rekomendasi yang telah dibuatnya atas
pengaduan 17 pejabat yang terdampak imbas kebijakan inpassing.

Dalam isi suratnya Sofian Effendi menerangkan telah terjadi pelanggaran
dalam pemberhentian dari jabatan tinggi pratama pada pengisian perangkat
daerah  sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Sofian Effendi mengingatkan agar Gubernur Kalsel selaku
pejabat pembina kepegawaian segera meninjau ulang surat keputusan (SK)
dengan menempatkan kembali 17 ASN pada jabatan tinggi pratama dengan
mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi sesuai surat Menteri PAN-RB
Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.

Sebaliknya ,jika 17  ASN itu diduga melakukan pelanggaran disiplin
seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
hendaknya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman
disiplin sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggarannya.

KASN juga menyebutkan apabila 17 ASN itu kinerjanya dinilai rendah,
seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaikinya selama 6 bulan.
“Apabila dengan waktu tersebut capaian kinerjanya masih rendah juga,
maka baru dapat dilakukan pergantian terhadap yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (2) Undang-undang Noor
5 Tahun 2014 tentang KASN,” tulis Sofian Effendi dalam isi surat
tersebut.

Berdasar UU KASN Nomor 5 Tahun 2014, KASN menegaskan rekomendasi yang
dikirim kepada Gubernur Kalsel itu bersifat mengikat dan wajib
ditindaklanjuti  oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang
berwenang.

Jika rekomendasi KASN ini tidak diindahkan, Sofian Effendi mengatakan
pihaknya akan merekomendasikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk
menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang
berwenang atas pelanggaran sistem pemerintahan dan ketentuan
perundang-undangan
.

Diketahui, ada 17 pejabat senior di lingkungan Pemprov Kalsel yang
difungsionalkan seperti Kusno Widodo sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi
dan Pembangunan menduduki posisi baru sebagai perencana madya.
Kemudian, Muhammad Djaseran dengan jabatan lama Asisten Pembangunan
‘dikotakkan’ menjadi perencana madya, lalu mantan Kepala BPBD Sufian AH
jadi pengawas pemerintah madya, disusul Sugian Noorbah dari Kepala Dinas
Perkebunan Kalsel ‘diturunkan’ jadi penyuluh pertanian madya yang juga
dialami Siti Rahmi Fatmawati (Kepala Badan Ketahanan Pangan). Kemudian, 
mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Marriatul Asiah ditempatkan
jadi penyuluh perikanan madya, begitupula Munaji (awalnya Kepala Biro
Perlengkapan) jadi analis kepegawaian madya.

Nasib serupa juga dialami mantan Kepala Dinas Peternakan Kalsel DR H
Isra jadi penyuluh pertanian madya. Lalu, Herman Taupan (mantan Kepala
Biro Kesra Setdaprov Kalsel), Heriansyah (Staf Ahli Bidang SDM dan
kemasyarakatan), Syaripul Hanafi (eks Sekretaris DPRDKalsel) di posisi
yang sama sebagai penyuluh sosial madya.

Penurunan jabatan juga dialami DR Ngadimun dari Kepala Balitbangda
Kalsel menjadi pustakawan madya, HM Thamrin yang sebelumnya Staf Ahli
Bidang Pemerintahan menjadi pegawas P2UPD, Nor Efrani (Sekretaris
Bakorluh) diposisikan sebagai penyuluh pertanian madya, lalu Nanang
Adriani Noor (Sekretaris KORPRI) jadi pengawas ketenagakerjaan madya.

Mirisnya lagi, Suhardjo yang sebelumnya Asisten Pemerintahan tak mendapat jabatan apapun alias nonjob.

Sangat disayangkan adanya surat rekomendasi KASN yang ditembuskan kepada
Mendagri, Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional di
Jakarta, serta Pimpinan DPRD Kalsel di Banjarmasin itu ternyata tidak
diketahui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Perkasa
Alam.


“Saya belum tahu kalau ada surat rekomendasi dari KASN. Namun, jika kami sudah menerimanya, akan dipelajari terlebih dulu,” ujar Perkasa Alam.

Ia menegaskan pengisian jabatan yang diberlakukan di Pemprov Kalsel
beberapa waktu lalu, sebetulnya sudah disetujui KASN melalui proses
lelang jabatan. “Pertanyaan sekarang, mengapa mereka justru mengeluarkan
rekomendasi pengembalian jabatan?” tandas Perkasa Alam. (SK/arh)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment