Kasus Buku Jokowi Undercover: Negara Harus Lakukan Klarifikasi Resmi

Berita689 Views
ilustrasi/Adib Susila Siraj
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Terkait proses hukum oleh kepolisian terhadap penulis buku Jokowi
Undercover Bambang Tri Mulyono perlu mendapat apresiasi karena bertujuan
baik untuk melindungi kepala negara. 
 
Natalius
Pigal, Anggota Komnas HAM turut angkat bicara. Ia mengatakan,
pelarangan terhadap penilaian masyarakat atas karya cipta perlu menjadi
perhatian luas karena terkesan ada kecenderungan penyalahgunaan
kewenangan (abuse of power) melalui pengekangan kebebasan pendapat,
pikiran dan perasaan serta pengekangan kebebasan ekspresi rakyat
Indonesia yang telah diperjuangkan dengan nyawa dan darah sejak 18 tahun
silam.

Negara, lanjut Pigal, sebaiknya tidak memasuki ruang hak asasi
individu yang telah melekat secara alamiah, namun harus melakukan suatu
upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut
adalah salah. “Justru negara harus membantu menjernihkan pertanyaan
publik, mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat
Indonesia secara terus menerus sejak beliau masa pencalonan,” tukasnya.

“Bahkan
disaat masih berada di singgasana kekuasaan? Dimana beliau lahir dan
dibesarkan apakah di Sragen atau di Sriroto Boyolali? Siapa orang tua
sesungguhnya? Lantas apakah memang ada hubungan dengan PKI di tahun
1950-an dan 1960-an? Kita tetap antisipasi sedini mungkin karena
Kesangsian atas identitas akan menjadi tutur (diskursus) sejarah dan
berita kelam pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Negara
sejatinya membantu Jokowi dengan membentuk Tim independen yang terdiri
dari berbagai ahli termasuk pihak universitas, ahli sejarah, pihak
kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen (BIN, BAIS) untuk
melakukan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Joko Widodo
dan keluarganya secara resmi.
 
“Tim ini bertugas menelusuri fakta
sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data
sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah
(scientivic investigation) melalui Tes DNA, dan hasilnya bisa dibukukan
serta diumumkan ke publik secara resmi. Di saat proses belangsung
Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang
diduga difitnah,” jelas Komisioner Komnas HAM itu.

“Di
negara negara maju proses penyelidikan semacam ini terhadap seorang
Presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lazim dan bukan luar
biasa,” paparnya.

Maka itu, menurut Anggota
Komnas HAM ini, Pemerintah sebaiknya hindari tindakan defensif dengan menyatakan isi buku Jokowi Undercover tidak
benar, fitnah, bohong dan sebagainya. 

“Karena
rakyat masih Ingat kata seorang tokoh nasional, sepersen saja saya
makan uang, siap digantung di Monas, tindakan atau perkataan yang
bertolak belakang dengan fakta ini disebut teori Acontrario, atau
pepatah Jawa Kuno “becik ketitik  ala  ketara”. Oleh karena itu,
Pemerintah sebaiknya membantu keluarga Presiden Jokowi agar menjaga nama
baik, wibawa serta harkat dan martabatnya tetap lestari dimasa yang
akan datang,” tutupnya.[Nicholas]

Comment