Keamanan Anak Makin Terancam, Negara Tak Boleh Diam

Opini14 Views

Penulis:  Mariani Siregar, M.Pd.I | Dosen Pendidikan Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kejam. Sungguh biadab. Kata-kata itu rasanya belum cukup untuk menggambarkan kekerasan seksual hingga pembunuhan yang menimpa anak-anak.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seorang anak perempuan usia sekolah dasar, sekitar 6–7 tahun, menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di sebuah galian sumur milik warga.

Kasus tersebut tentu mengiris hati sekaligus menyisakan pertanyaan besar tentang keamanan anak-anak di lingkungan mereka sendiri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian.

Sejumlah pemberitaan, termasuk informasi yang beredar melalui akun Instagram resmi Liputan6 SCTV, menyebut dugaan keterkaitan pelaku dengan konsumsi pornografi dan narkoba.

Namun, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Kapolres Tapanuli Selatan mengonfirmasi bahwa polisi telah menangkap seorang pria berusia 37 tahun berinisial HM alias Kucek. Pelaku disebut merupakan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Fakta bahwa pelaku berada di lingkungan yang relatif dekat dengan korban kembali mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan yang dikenal korban. Lantas, masihkah kita akan terus diam?

Kejahatan terhadap Anak Kian Mengkhawatirkan

Kasus di Tapanuli Selatan bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap anak terus berulang dengan bentuk yang beragam, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran, hingga kekerasan seksual.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024.

Dari jumlah tersebut, korban perempuan mencapai 24.999 anak, sedangkan korban laki-laki sebanyak 6.228 anak. Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang banyak dialami anak perempuan.

Pada 2025, jumlah korban perempuan dan anak yang tercatat dalam sistem meningkat menjadi 35.025. Dari jumlah tersebut, 12.338 korban anak mengalami kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi persoalan sporadis, melainkan masalah sosial yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.

Memasuki 2026, tren awal yang tercermin dalam laporan berkala sejumlah unit pelaksana teknis daerah juga menunjukkan kekerasan seksual masih mendominasi pengaduan. Lingkungan domestik dan lingkungan terdekat menjadi salah satu ruang yang rentan bagi anak.

Tentu saja, angka tersebut merupakan kasus yang tercatat dan dilaporkan. Bagaimana dengan kasus yang tidak pernah dilaporkan? Bisa jadi jumlah sebenarnya jauh lebih besar.

Karena itu, persoalan keamanan anak tidak cukup dijawab dengan penangkapan pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara, keluarga, dan masyarakat perlu membangun sistem pencegahan yang mampu melindungi anak sebelum mereka menjadi korban.

Mengurai Akar Persoalan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan BPHN, menyebut kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena yang telah berlangsung lama. Salah satu faktor yang perlu diwaspadai adalah ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Dian juga menjelaskan mengenai grooming, yakni proses manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan anak secara bertahap. Tujuannya adalah mempermudah eksploitasi atau kekerasan seksual.

Grooming dapat berlangsung secara langsung maupun melalui media digital dan media sosial. Perhatian berlebihan, hadiah, pujian, hingga pendekatan emosional tertentu dapat menjadi bagian dari proses tersebut. Masalahnya, praktik semacam ini sering kali tidak disadari oleh anak maupun orang-orang di sekitarnya.

Namun, menjadikan grooming sebagai satu-satunya akar persoalan juga terlalu sederhana. Kekerasan terhadap anak merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi banyak faktor.

Dalam kasus Tapanuli Selatan, misalnya, informasi mengenai dugaan keterkaitan pelaku dengan narkoba dan pornografi masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, fakta itu kembali memperlihatkan bagaimana paparan berbagai perilaku destruktif dapat berkelindan dengan kejahatan lainnya.

Persoalan menjadi semakin serius ketika pelaku berasal dari lingkungan yang dikenal korban. Anak akhirnya berada dalam situasi yang paradoks – rumah dan lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru dapat berubah menjadi ruang ancaman.

Pertanyaannya, mengapa berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak seolah sulit dihentikan secara permanen?

Sekularisme dan Kapitalisme: Perspektif yang Perlu Dikritisi

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai kesalahan individu. Ada persoalan nilai dan sistem kehidupan yang perlu dikritisi.

Sekularisme—fashluddin ‘anil hayat, pemisahan agama dari kehidupan—serta kapitalisme telah memberikan ruang bagi berkembangnya gaya hidup yang menempatkan kebebasan individu dan kepentingan materi sebagai orientasi utama.

Salah satu contohnya adalah pornografi. Ketika pornografi dipandang semata-mata sebagai persoalan kebebasan individu, upaya pencegahannya menjadi tidak mudah.

Padahal, paparan pornografi dapat menimbulkan persoalan serius, terutama ketika konsumsi tersebut berkembang menjadi perilaku kompulsif dan berkelindan dengan perilaku seksual yang menyimpang.

Di sisi lain, keberadaan industri pornografi yang menghasilkan keuntungan besar menunjukkan bagaimana perilaku yang merusak dapat berubah menjadi komoditas. Dalam perspektif Islam, kemaksiatan tidak semestinya dijadikan komoditas bisnis.

Persoalan kedua adalah narkoba. Masyarakat telah lama menghadapi persoalan peredaran narkotika. Razia, penangkapan, dan berbagai kampanye antinarkoba terus dilakukan. Namun, mata rantai peredaran narkoba tetap menjadi tantangan besar.

Narkoba bukan sekadar persoalan individu. Peredarannya melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk jaringan lintas wilayah dan lintas negara.

Karena itu, penanganannya membutuhkan ketegasan negara, pengawasan perbatasan, penegakan hukum, rehabilitasi, serta penguatan keluarga dan lingkungan sosial.

Ketiga adalah rapuhnya ketahanan keluarga.

Dalam kehidupan yang semakin berorientasi pada materi, keluarga dapat kehilangan fungsi strategisnya sebagai tempat pertama pendidikan karakter dan keimanan anak. Orang tua menghadapi tekanan ekonomi, sementara waktu untuk mendampingi dan mendidik anak semakin terbatas.

Dalam perspektif Islam, keluarga memiliki kedudukan penting dalam membangun kepribadian anak. Orang tua tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga berkewajiban menanamkan akidah, akhlak, dan pemahaman agama.

Anak yang tumbuh tanpa pendampingan dan pendidikan yang memadai akan lebih rentan menghadapi berbagai pengaruh buruk lingkungan, termasuk manipulasi, eksploitasi seksual, narkoba, dan kekerasan.

Islam Menawarkan Perlindungan yang Menyeluruh

Islam memandang kekerasan seksual, pembunuhan, dan berbagai bentuk kejahatan sebagai perbuatan yang serius. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada kecaman terhadap pelaku, tetapi harus dibangun melalui tiga unsur: keluarga, masyarakat, dan negara.

Pertama, keluarga.

Islam menempatkan orang tua sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan perlindungan anak. Anak perlu dibekali akidah, akhlak, pengetahuan tentang batas pergaulan, serta kemampuan mengenali situasi yang berbahaya.

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan besarnya peran orang tua dalam membentuk kepribadian anak.

Anak juga perlu mendapatkan pendidikan mengenai batas interaksi, keamanan diri, penggunaan media digital, serta cara meminta pertolongan ketika menghadapi ancaman. Perlindungan bukan berarti menanamkan ketakutan kepada anak, melainkan membangun kewaspadaan dan kemampuan menjaga diri.

Kedua, masyarakat.

Masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap kejahatan. Dalam perspektif Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk mencegah kemungkaran dan menjaga lingkungan agar tetap aman.

Semangat kepedulian sosial penting dihidupkan kembali. Jika terdapat tanda-tanda kekerasan, eksploitasi, atau perilaku mencurigakan terhadap anak, masyarakat harus berani melapor kepada pihak yang berwenang.

Jangan sampai prinsip privasi dan sikap tidak ingin mencampuri urusan orang lain justru membuat kejahatan berlangsung tanpa pengawasan.

Ketiga, negara.

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan pencegahan, mengawasi ruang digital, memberantas jaringan narkoba, melindungi anak, serta memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku kejahatan.

Rasulullah saw. bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain disebutkan:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya pemimpin adalah perisai; umat berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah untuk melindungi rakyat.

Jangan Menunggu Anak Menjadi Korban

Kejahatan terhadap anak tidak boleh hanya menjadi berita yang ramai selama beberapa hari, kemudian dilupakan ketika pemberitaan berganti.

Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Karena itu, perlindungan anak harus menjadi agenda bersama.

Negara perlu memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, mempersempit ruang peredaran pornografi yang melanggar hukum, memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya, memperkuat perlindungan anak di ruang digital, serta memastikan setiap laporan kekerasan ditangani secara cepat dan serius.

Dalam perspektif Islam, kejahatan tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi. Pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.

Adapun mengenai bentuk sanksi jarimah dalam hukum Islam, termasuk hudud dan qishash, penerapannya memiliki ketentuan, syarat, pembuktian, dan otoritas yang tidak dapat dijalankan secara individual oleh masyarakat. Ia merupakan bagian dari sistem hukum yang memiliki mekanisme peradilan dan pembuktian tersendiri.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ

“Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak.” (QS Ibrahim: 42)

Karena itu, perlindungan terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum. Ia merupakan persoalan moral, sosial, pendidikan, keluarga, dan tanggung jawab negara.

Jangan sampai kita baru bergerak setelah seorang anak menjadi korban. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi ruang ketakutan.

Anak-anak adalah amanah. Nyawa, kehormatan, dan masa depan mereka tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian, kepentingan ekonomi, ataupun pembenaran atas nama kebebasan.

Sudah saatnya keluarga memperkuat pendidikan dan pengawasan, masyarakat menghidupkan kepedulian, dan negara hadir dengan perlindungan serta penegakan hukum yang tegas.

Sebab, ketika keselamatan anak terancam, diam bukan lagi pilihan. Allahu a’lam bish-shawab.[]

Comment