Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kapan Berakhir?

Opini754 Views

 

Penulis: Sarina |Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 265 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2024. Data ini dihimpun berdasarkan laporan tahunan KPAI 2024 yang dirilis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dian Sasmita seperti ditulis Tempo, (12/02/2025) mengatakan, tujuh kasus di antaranya terjadi di lembaga pendidikan ataupun lembaga pengasuhan alternatif. Mayoritas kasus yang diadukan karena anak mengalami hambatan terhadap akses keadilan dan remediasi.

Hal ini diperkuat oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Ia mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun. Pengaduan yang masuk telah mencapai 14.513 kasus.

Berdasarkan Fakta di atas, kekerasan seksual pada anak terus mengalami peningkatan. Beragam hukum dan aturan telah dibentuk dan diterapkan untuk melindungi anak, seperti UU Perlindungan Anak yang sudah direvisi sebanyak dua kali, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ataupun KUHP. Namun, hal ini belum cukup ampuh untuk membabat habis kekerasan seksual yang mengancam anak-anak.

Bagaimana tidak terus meningkat, jika tontonan yang media suguhkan, baik televisi, film, drama, media sosial maupun bacaan, di dalamnya mengumbar aktivitas yang mengandung unsur seksual dan pornografi?

Di samping itu, negara tidak serius menjalankan tugas dengan dalih kebebasan berekspresi dan berperilaku. Sehingga, tayangan tidak mendidik semakin banyak beredar karena kurangnya kontrol dan sangsi yang membuat jera pelaku.

Berkaitan dengan pembatasan media sosial untuk anak, ini tidak akan berjalan efektif selama konten-konten bermuatan sekuler liberal masih bebas dijajakan. Karena tidak ada pembatasan dan sanksi ringan oleh negara, pada akhirnya masyarakat tidak memiliki paradigma baku dalam memandang perbuatan baik dan buruk. Standar perbuatan bergantung pada penilaian manusia yang berbeda-beda.

Kegagalan yang dialami oleh negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi dan masyarakat tidak lain merupakan ekses kapitalisme sekuler. Kehidupan kapitalisme sukuler begitu bebas tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dan aturan halal haram di dalamnya. Alhasil, tontonan dan kesenangan yang berbau seksual dan fornografi sangat mudah diakses dan didapatkan oleh siapa pun.

Di sisi lain, Islam memandang bahwa negara memiliki peran sentral dalam upaya menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Negara dalam Islam memberi pencegahan bahkan sangsi tegas dan menjerakan. Dalam proses pencegahan, Islam memiliki aturan dengan sistem pergaulan yang menjaga dan membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Negara juga serius menjalankan tugas dengan menjaga tontonan dan tayangan yang akan di publis kepada publik, menyaring bahkan tidak menerima tayangan produk dari luar sehingga tidak akan ada syahwat yang ditimbulkan.

Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan tahu betul bagaimana  menyalurkan kebutuhan biologis mereka yaitu setelah akad di antara keduanya. Karena itu tidak ada pelaku zina dalam islam. Bahkan Allah swt. telah berfirman dalam QS Al-Isra’ 17: Ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Dengan ayat tersebut tidak akan ada lagi yang berani bahkan berfikir untuk melakukan zina maupun pelecehan terhadap anak-anak, sebab ada sangsi yang berat dan membuat jera.[]

Comment