RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dikabulkannya penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya dan Aktifis Tionghoa Lieus Sungkharisma menambah catatan penting Kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk pengayoman masyarakat dan lenturnya nurani hukum.
Namun Polri masih terus membahas soal pengajuan penangguhan Eggi Sudjana yang ditahan di sel Mapolda Metro Jaya dan Kivlan Zen yang juga ditahan di POM Guntur Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni Nasution mewakili keluarga kliennya berharap polisi dapat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi maupun Kivlan.
“Kita tunggu hasil pembahasan penyidik ajah yaa, mudah-mudahan penangguhan Eggi dan Kivlan hari ini, kita sama-sama berdo’a, agar mereka bisa berlebaran bersama keluarga. “Kata Pitra melalui pesan singkatnya, Selasa (4/6/2019).
Eggi telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) lalu sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sementara Kivlan telah ditahan di POM DAM Jaya Guntur sejak Kamis (20/5) lalu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya hadir,” ucap Pitra.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kemaren, Senin (3/6/2019) masih akan terus membicarakan penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kivlan Zen dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan.(Op/red)
Comment