Kemelut Freeport, Sebuah Fakta Gagal Paham Kabinet

Berita524 Views
Ferdinand Hutahaean.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) terkait kemelut terhadap Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI). Seharusnya tidak perlu terjadi, seandainya kabinet ini tidak gagal paham dalam menyikapi Kontrak Karya yang masih berlaku. Menurut Ferdinand Hutahaean, pemerintah nampaknya salah artikan dan maknai ketegasan yang tepat dan kesalahan yang tegas,” demikian ungkapnya, Rabu (22/2).

Kabinet ini, terutama yang menangani ESDM yang dikoordinasi Menko Maritim yang kini tambuk kepemimpinan di bawah kendali Luhut Panjaitan dan membawahi menteri ESDM Djonan serta Archandra Tahar sebagai Wamen ESDM, sambungnnya menyatakan,”Sangat patut diduga gagal paham tentang letak permasalahan Freeport. Mestinya kita bisa memiliki dan mengambil alih Freeport secara baik dan benar pasca 2021,” tandasnya.

Namun disamping itu ungkap Ferdinand, dirinya menilai patut diapresiasi keberanian Pemerintah mengeluarkan PP No 1 tahun 2017 sebagai langkah tepat dan harus didukung sebagai solusi jangka panjang.”Hanya disayangkan, sepertinya pemerintah di bawah koordinasi Luhut Panjaitan, Menko Maritim dan Djonan sebagai Menteri ESDM serta Archandra Wamen ESDM gagal paham harus menerapkan PP tersebut terhadap siapa saat ini,” tukasnya.

Bahkan, menurut pandangan Ferdinand Hutahaean nampak terkesan negatif bahwa motif PP itu sesungguhnya untuk mensiasati UU MINERBA agar Freeport bisa eksport konsentrat lagi secara terbuka dengan peralihan KK ke IUPK karena didalam UU MINERBA tidak diatur tentang larangan ekspor terhadap rejim IUPK.”Akal-akalan yang berujung pada masalah,” celetuknya.

Nampaknya, sambung Direktur Eksekutif EWI ini bahwa memaksakan perubahan kontrak karya PTFI menjadi rejim IUPK adalah kesalahan yang tidak sepatutnya terjadi.”Bahkan melakukan negosiasi terhadap Kontrak Karya pun dilarang oleh UU MINERBA sebelum 2 tahun menjelang berakhirnya Kontrak Karya,” imbuhnya.


“Kontrak Karya adalah sebuah ikatan keperdataan antara Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemberi kontrak dengan PTFI sebagai penerima kontrak,” cetusnya.

Selanjutnya, tukas Ferdinand mengemukakan lebih lanjut, bila bicara tentang hukum dan aturan, Kontrak Karya itu adalah sebuah ikatan hukum yang sifatnya lex specialist.”Ikatan kedua belah pihak adalah Kontrak Karya sejak ditandatangani hingga berakhir dengan dasar UU yang berlaku pada saat KK ditandatangani,” tukasnya.

“Apabila ada perubahan yang ingin mengikuti perubahan UU maka wajib atas kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak, tidak bisa dilakukan sepihak,” imbuhnya mengingatkan.

Kemudian, menurut Ferdinand bahwa yang salah adalah substansi Kontrak Karya yang dipegang oleh Freeport.”Kontrak Karya dibuat terlalu berpihak kepada Freeport, mungkin pertimbangannya adalah demi kemudahan investasi,” paparnya.

“Jadi wajar bila kemudian Freeport mengancam akan membawa masalah ini kepada peradilan Arbitrase Internasional,” jelasnya.

“Dapat dipastikan bahwa bila Freeport menempuh langkah hukum tersebut, Indonesia akan kalah, karena memang Kontrak Karyanya lemah bagi posisi Indonesia sebagai pemilik wilayah pertambangan,” ungkapnya lagi

Lalu kemudian, Ferdinand mengutarakan yang menjadi pertanyaan dalam benak adalah bagaimana posisi Indonesia seharusnya? Mestinya Indonesia menghormati Kontrak Karya yang sedang berjalan dan tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan posisi Indonesia baik secara hukum maupun secara ekonomi.

“Rejim kontrak karya harus dihormati hingga 2021, sembari pemerintah terus melakukan negosiasi dengan Freeport terkait kewajiban-kewajibannya sesuai perubahan Undang-undang terutama menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian. Diakhir masa pemerintahan SBY, Freeport dan Pemerintah pernah menandatangani MOU yang salah satunya adalah terkait dengan kewajiban dan komitmen pembangunan fasilitas permunian atau smelter,” paparnya.

“Mestinya pemerintah fokus pada hal penyelesaian smelter dan yang kedua menyelesaikan proses divestasi saham hingga 30% sesuai Kontrak Karya,” tukasnya.

Lalu, apabila dua hal tersebut sukses dilakukan, maka Indonesia akan lebih mudah melakukan negosiasi dengan Freeport terkait kelangsungan kontrak Freeport pasca berakhirnya Kontrak Karya tahun 2021.”Barulah setelah itu, Freeport diwajibkan mengikuti rejim IUPK sesuai UU MINERBA dan PP 1/2017. Jika Freeport tidak bersedia, maka secara hukum Pemerintah tidak salah jika harus menghentikan operasi Freport dan mengambil alih operasi tambang di Papua tersebut,” imbuh Ferdinand.

“Nasi sudah menjadi bubur. Kemelut terlanjur meruncing akibat kegagalan pemerintah memahami ketegasan dan kesalahan yang tegas,” tukasnya.

“Freeport memberi waktu 120 hari kepada Pemerintah untuk kembali menghormati Kontrak Karya, jika tidak akan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional,” pungkasnya.

Maka itulah,”Kepada Freeport Indonesia, EWI meminta dan menyarankan agar tidak bertingkah semaunya dalam melakukan investasinya di negara ini,” jelas Ferdinand.

Dimana menurutnya bahwa Freeport harus menghornati hukum yang berlaku dan tunduk pada aturan yang ada sepanjang tidak merugikan  Investasi Freeport.”Freeport harus menghormati bangsa ini secara benar dan jangan coba-coba mendikte bangsa ini dengan ancaman pemberhentian tenaga kerja dan ancaman arbitrase,” ungkapnya.

“Presiden harus sangat berhati-hati dalam kemelut ini karena kontrak karya di Papua ini mengandung nilai yang sangat fantastis ribuan trilliun. Tentu besarnya nilai tersebut akan mengundan nafsu para pemburu rente untuk mengambil kesempatan meski dengan mengirimkan resiko kepada negara,” tandasnya.[Nicholas]

Comment