Penulis: Sania Nabila Afifah | Komunitas Muslimah Rindu Jannah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Kasus dugaan keracunan makanan terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, jumlah korban dilaporkan mencapai hampir 2.000 orang di berbagai daerah.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika melihat data yang disampaikan Komisi IX DPR. Bisnis.com melaporkan bahwa Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026, menyebut data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang menjadi korban dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keracunan MBG perlu dilihat lebih jauh. Bahkan Charles menilai banyaknya kejadian di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan sistemik yang membutuhkan perbaikan secara menyeluruh.
Pemerintah sendiri telah menyatakan akan melakukan berbagai langkah perbaikan dan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 3 September 2026 menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama terkait waktu konsumsi.
Namun, keracunan massal MBG tidak semestinya hanya dilihat sebagai akibat kelalaian dalam menjalankan SOP. Ketika kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola yang lebih luas.
Jika pengelolaan kebutuhan dasar masyarakat terlalu ditekankan pada pola efisiensi dan orientasi bisnis, terdapat risiko bahwa pertimbangan biaya, keuntungan, serta target produksi dapat memengaruhi kualitas pelayanan.
Dalam konteks MBG, yang menjadi taruhan bukan sekadar keberhasilan distribusi makanan, melainkan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kesesuaian kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan jumlah makanan yang harus diproduksi dan didistribusikan.
Sudaryono, seperti dilaporkan detikNews, menyebut masih terdapat SPPG yang belum memahami dan menjalankan SOP dengan benar. Salah satu persoalannya adalah penyimpanan dan penyajian makanan yang tidak disesuaikan dengan kemampuan dapur.
Jika sebuah dapur memiliki kapasitas terbatas tetapi harus menyiapkan makanan dalam jumlah besar, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi tentu membutuhkan pengelolaan yang semakin ketat.
Semakin panjang waktu antara makanan diproduksi dan dikonsumsi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan suhu, kebersihan, penyimpanan, serta batas waktu konsumsi benar-benar sesuai standar.
Karena itu, persoalan kapasitas dapur tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia berkaitan langsung dengan sistem perencanaan, jumlah penerima manfaat, kemampuan produksi, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan.
Faktanya, BGN kemudian melakukan validasi ulang terhadap ribuan SPPG. Pada pertengahan September 2026, BGN menyatakan 13.261 SPPG masih harus menjalani pemeriksaan dan perbaikan setelah proses validasi terhadap 27.022 SPPG.
Tidak hanya itu, BGN juga menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data tersebut menunjukkan bahwa aspek kelayakan dan higiene dapur memang menjadi bagian penting yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan MBG.
Persoalan perizinan pendirian SPPG juga perlu mendapat perhatian. Perizinan jangan berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi harus benar-benar memastikan kelayakan tempat, kebersihan peralatan, keamanan bahan pangan, proses produksi, serta kompetensi tenaga kerja.
Jika dapur tidak layak, peralatan tidak memenuhi standar kebersihan, bahan makanan bermasalah, atau proses pengolahan tidak sesuai ketentuan, tujuan menyediakan makanan bergizi justru dapat berubah menjadi persoalan kesehatan bagi penerima manfaat.
Hal lain yang juga perlu diawasi adalah berbagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan SPPG. Jika terdapat pembagian keuntungan atau praktik ekonomi tertentu di antara yayasan, investor, dan mitra SPPG, mekanismenya perlu diawasi secara transparan agar tidak memengaruhi kualitas bahan pangan maupun pelayanan.
Pertimbangan harga dan efisiensi memang penting dalam pengelolaan anggaran publik. Namun, dalam penyediaan makanan bagi anak-anak, efisiensi tidak boleh meninggalkan keamanan dan kualitas makanan.
Makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau selera penerima manfaat berpotensi terbuang. Terlebih jika makanan telah melewati batas waktu konsumsi, mengalami kerusakan, basi, atau tidak layak dimakan.
Kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan pemborosan, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama program untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melayani rakyat. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat semestinya ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Pandangan tersebut harus hadir pada seluruh jenjang pemerintahan, dari tingkat pusat hingga unit pelaksana di lapangan.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari paradigma tersebut lahir tuntutan tanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Makanan yang diberikan kepada masyarakat harus dipastikan halal, baik, aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.
Mekanisme penyediaannya pun harus dibuat sederhana dan efisien, tetapi tetap disertai sistem pengawasan yang kuat. Dalam konsep pemerintahan Islam yang dibahas dalam literatur politik Islam, salah satu mekanisme pengawasan tersebut adalah qadhi hisbah, yaitu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mencegah kecurangan dan kemudaratan.
Dengan demikian, pengurusan kebutuhan rakyat tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah penerima atau efisiensi anggaran. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Berulangnya kasus dugaan keracunan dalam program MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan secara lebih menyeluruh. Ketika kasus serupa muncul di berbagai daerah, evaluasi tidak cukup berhenti pada siapa yang melanggar SOP.
SOP tetap penting dan wajib ditaati. Namun, bersamaan dengan itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap keseluruhan sistem pengelolaan, mulai dari perencanaan, kapasitas dapur, pengadaan bahan makanan, proses produksi, distribusi, waktu konsumsi, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Jangan sampai anak-anak terus menjadi korban karena persoalan yang sama berulang.
Rakyat membutuhkan pengurusan yang benar-benar menjamin keselamatan dan kemaslahatan mereka, bukan sekadar program yang berjalan secara administratif.[]










Comment