Kesbangpol Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Kepada Parpol, Berikut Pemaparan Narasumber

Daerah, Kep. Nias806 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias selenggarakan sosialisasi tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Jumat (17/6), bertempat di ruang pertemuan Kesbangpol Kabupaten Nias.

“Adapun yang menjadi maksud dari sosialisasi ini yakni guna memberikan pengertian penjelasan terkait penerimaan dana partai politik di Kabupaten Nias,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias, Foarota Laoli saat menyampaikan laporan.

Senada dengan dengan laporan Kaban Kesbangpol, Bupati Nias Arota Lase berharap pemberian bantuan keuangan untuk partai politik ini dapat dimanfaatkan dengan baik dengan memprioritaskan pendidikan politik bagi masyarakat.

Masih di kegiatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias, Edwin F. Hulu dalam materinya menjelaskan tata cara penghitungan, penganggaran dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dana bantuan keuangan kepada partai politik.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR/DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Menurut Kepala BPKPD Kabupaten Nias, bantuan keuangan partai politik termasuk dalam benlanja hibah.

“Pada Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabuapten Nias yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias hasil pemilihan umum tahun 2019 diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan besaran RP. 12.000 per suara sah,” tutur Edwin.

Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Andhika P. Laoly juga memaparkan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Nias hasil pemilu 2019.

“Terdapat tiga alternatif sumber dana partai politik, antara lain dari internal partai, kalangan swasta dan dari negara,” jelas Andhika.

Ia menambahkan, partai politik yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima serta membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

“Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan, yang meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja keuangan partai politik serta rincian realisasi belanja bantuan keuangan partai politik per kegiatan. Apabila partai politik melanggar atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban maka akan dikenai sanksi administrative berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” ucapnya tegas.

Diakhir penyampaiannya, Andhika berharap laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran atau paling lama satu bulan setelah tahun anggaran.

Reporter : Albert

Comment