Penulis: Ummu Aura | Muslimah Peduli Umat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian berada di titik rawan. Kebijakan fiskal yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)—memunculkan kegelisahan yang nyata.
Di sejumlah daerah, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK bukan lagi sekadar wacana, melainkan bayang-bayang yang kian mendekat.
Seperti diberitakan Kompas.com (24 April 2026), rencana pengurangan tenaga PPPK mulai mengemuka di sejumlah wilayah. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, muncul rencana pemberhentian hingga sekitar 9.000 PPPK sebagai dampak penyesuaian anggaran daerah. Sinyal serupa juga disampaikan pemerintah daerah lain.
Sementara itu, seperti dilaporkan CNN Indonesia (25 April 2026), tekanan terhadap belanja pegawai daerah semakin kuat seiring penerapan batas maksimal 30 persen dalam struktur APBD.
Beberapa pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Barat, mulai memberi sinyal akan melakukan rasionalisasi tenaga PPPK guna menjaga disiplin fiskal.
Namun, pertanyaan mendasar tak bisa dihindari – haruskah efisiensi anggaran dibayar dengan mengorbankan para pelayan publik? PPPK bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Mereka adalah guru, tenaga kesehatan, serta berbagai profesi strategis yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Ketika mereka kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak hanya dirasakan secara personal, tetapi juga mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Fenomena ini tak lepas dari kerangka sistem ekonomi yang melatarbelakanginya. Dalam perspektif kritis, kebijakan semacam ini mencerminkan logika kapitalistik yang menempatkan tenaga kerja sebagai variabel fleksibel—dapat dikurangi atau ditambah sesuai tekanan fiskal.
Dalam kerangka ini, PPPK lebih dipandang sebagai beban anggaran ketimbang sebagai amanah pelayanan publik.
Akibatnya, negara tampak menjauh dari fungsi utamanya sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Idealnya, negara menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak, dengan kepastian penghasilan dan perlindungan yang memadai.
Namun realitas menunjukkan sebaliknya—ketidakpastian justru terus menghantui para PPPK, bahkan setelah mereka melewati proses seleksi dan pengabdian.
Lebih jauh, seperti diulas Tempo.co (23 April 2026), persoalan keterbatasan anggaran daerah tidak hanya disebabkan oleh besarnya belanja pegawai, tetapi juga berkaitan dengan struktur fiskal yang belum sepenuhnya berpihak pada penguatan layanan publik.
Ketika keseimbangan neraca menjadi prioritas utama, sektor pelayanan publik kerap menjadi korban penyesuaian.
Dalam perspektif alternatif, negara seharusnya mengelola sumber daya dengan orientasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar individu.
Dalam Islam, misalnya, pembiayaan pegawai negara ditopang oleh Baitul Mal yang bersumber dari pos seperti fai’ dan kharaj, sehingga memberikan jaminan yang lebih stabil. Pendekatan ini menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atas nama efisiensi.
Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bukanlah komoditas yang dapat dinegosiasikan berdasarkan kondisi anggaran. Ketiganya merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara dalam situasi apa pun.
Karena itu, kebijakan pengurangan PPPK semestinya dikaji ulang secara komprehensif, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, persoalan PPPK bukan semata soal angka dalam postur anggaran, melainkan tentang arah dan keberpihakan kebijakan negara.
Apakah efisiensi fiskal akan terus ditempatkan di atas kesejahteraan rakyat, atau negara mulai kembali pada perannya sebagai pelindung dan pengayom?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan PPPK—dan lebih luas lagi, masa depan pelayanan publik di Indonesia.[]











Comment