Korupsi Makin Merebak, Bukti Gagalnya Kapitalisme Menjaga Negara

Opini26 Views

Penulis: Atika Nasution, S.E. | Guru

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik.

Terlepas dari penjelasan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum, besarnya nilai temuan tersebut tetap memunculkan pertanyaan yang wajar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara.

The Indonesian Institute menilai bahwa peristiwa semacam ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik.

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Masyarakat bersedia menaati aturan karena meyakini bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Namun, apabila aparat yang memiliki kewenangan besar justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh institusi yang bersangkutan, tetapi juga menggerus wibawa hukum dan kredibilitas negara di mata masyarakat.

Fakta menunjukkan bahwa pergantian pejabat tidak otomatis menghentikan praktik korupsi. Pergantian pemerintahan pun belum mampu menghapus kejahatan tersebut. Sebaliknya, kasus-kasus baru terus bermunculan dengan nilai kerugian negara yang semakin fantastis.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan korupsi bukan semata terletak pada individu, melainkan pada sistem yang masih menyediakan ruang dan peluang bagi lahirnya penyimpangan.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang saat ini mendominasi dunia, yakni kapitalisme sekuler. Kapitalisme menempatkan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama keberhasilan.

Seseorang dianggap sukses ketika memiliki kekayaan, jabatan, pengaruh, dan kekuasaan. Sementara itu, sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik.

Agama dipandang hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhan, sedangkan urusan ekonomi, politik, hukum, dan pemerintahan diserahkan kepada pertimbangan akal serta kepentingan duniawi.

Konsekuensinya, ukuran halal dan haram tidak lagi menjadi standar utama dalam menjalankan kekuasaan. Cara pandang tersebut melahirkan budaya materialisme yang menempatkan kekayaan sebagai simbol keberhasilan dan jabatan sebagai jalan tercepat untuk meraihnya. Tidak sedikit orang rela mengeluarkan biaya besar demi memperoleh jabatan karena memandangnya sebagai investasi.

Ketika jabatan berhasil diraih, muncul dorongan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, bahkan memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar. Dalam kondisi seperti inilah korupsi kerap dipandang sebagai jalan pintas yang paling menguntungkan.

Dalam perspektif Islam, korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan memperberat hukuman atau sekadar mengganti pejabat. Korupsi dipandang sebagai konsekuensi dari rusaknya sistem kehidupan yang tidak menjadikan syariat Allah sebagai landasan dalam mengatur negara.

Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan melalui tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum Islam.

Allah SWT berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti suatu syariat dalam urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18).

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa seorang Muslim diperintahkan menjadikan syariat Allah sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, peradilan, serta pengelolaan harta publik.

Dalam khazanah pemerintahan Islam global dipahami sebagai kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk mengurus urusan umat berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tujuan utamanya adalah menegakkan keadilan, menjaga agama, melindungi jiwa, akal, harta, keturunan, serta kehormatan masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, terdapat berbagai mekanisme yang diyakini mampu mempersempit peluang terjadinya korupsi melalui pembinaan ketakwaan individu, sistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta pengelolaan harta publik yang amanah.

Dengan demikian, dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara menyeluruh melalui tata kelola pemerintahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dipandang sebagai upaya membangun sistem yang menanamkan amanah, memperkuat pengawasan, menegakkan keadilan, serta menjaga harta publik sehingga peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment